Kredit Foto: OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan dana nasabah pada rekening tidak aktif atau dormant account yang diblokir tetap aman. Kebijakan pemblokiran tersebut merupakan langkah pencegahan penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab, sejalan dengan tujuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pemerintah dalam melindungi dana masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan pembukaan kembali rekening dormant dapat dilakukan dengan mudah, terutama bagi nasabah yang memiliki fasilitas perbankan digital.
“Masyarakat banyak yang panik dan mengira uangnya hilang. Padahal tidak, uangnya aman. Jika memiliki online banking, proses pembukaan kembali bisa dilakukan secara cepat,” ujarnya di Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Baca Juga: Blokir 122 Juta Rekening, PPATK Klaim 90% Rekening Dormant Sudah Aktif Kembali
Friderica menjelaskan kendala umumnya terjadi pada nasabah yang belum memiliki layanan online banking atau membuka rekening di lokasi yang berbeda dari domisili saat ini. Misalnya, rekening dibuka di Yogyakarta, sementara nasabah kini berdomisili di Jakarta. Kondisi ini memerlukan proses administrasi tambahan di kantor cabang bank.
Ia mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan digital perbankan guna mengurangi hambatan administrasi, mempercepat proses layanan, sekaligus meningkatkan keamanan dan transparansi pengelolaan rekening.
Baca Juga: PPATK Bekukan Sementara 140 Ribu Rekening Dormant Senilai Rp428 Miliar
“Penggunaan layanan digital akan memudahkan nasabah sekaligus memperkuat sistem perlindungan dana,” katanya.
OJK menegaskan akan terus bekerja sama dengan PPATK, pemerintah, dan industri perbankan untuk memastikan keamanan dana nasabah, termasuk dalam penanganan rekening dormant.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement