- Home
- /
- Government
- /
- Government
PPATK Bekukan Sementara 140 Ribu Rekening Dormant Senilai Rp428 Miliar
Kredit Foto: Istimewa
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sementara transaksi pada lebih dari 140 ribu rekening dormant atau tidak aktif, dengan total nilai mencapai Rp428,6 miliar. Kebijakan ini diambil pada 15 Mei 2025 sebagai bentuk perlindungan terhadap hak pemilik rekening sah serta menjaga integritas sistem keuangan nasional.
Langkah pembekuan dilakukan setelah PPATK menerima laporan dari perbankan per Februari 2025 mengenai banyaknya rekening yang tidak aktif bahkan hingga lebih dari 10 tahun, tanpa adanya pembaruan data nasabah. Kondisi ini membuka celah bagi potensi praktik pencucian uang dan kejahatan keuangan lainnya.
“PPATK menghentikan sementara transaksi untuk memastikan rekening-rekening tersebut tidak disalahgunakan, serta melindungi kepentingan pemilik sahnya. Uang nasabah tetap aman dan 100 persen utuh,” ujar M. Natsir Kongah, Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (29/7/2025).
Baca Juga: Perkuat Pengawasan Rekening Dormant, OJK akan Rilis Aturan Baru
Selama lima tahun terakhir, PPATK telah menganalisis lebih dari 1 juta rekening yang diduga terkait tindak pidana. Dari jumlah itu, lebih dari 150 ribu merupakan rekening nominee, diperoleh melalui jual beli akun, peretasan, atau cara ilegal lainnya. Sebanyak 50 ribu di antaranya tidak aktif sejak awal sebelum menerima dana ilegal.
PPATK juga menemukan lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial (bansos) tidak digunakan selama lebih dari tiga tahun, dengan total dana mengendap Rp2,1 triliun. Selain itu, terdapat lebih dari 2.000 rekening instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dinyatakan dormant, berisi dana sekitar Rp500 miliar.
PPATK juga telah meminta pihak perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah dan memastikan rekening hanya diaktifkan kembali jika keberadaan serta kepemilikan nasabah dapat dipastikan. Menurut Natsir, pengkinian data menjadi hal penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem keuangan.
“Pengkinian data nasabah perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku agar tidak merugikan nasabah sah serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia,” tegas Natsir.
Baca Juga: OJK Blokir 17.026 Rekening Terkait Judi Online, Bank Jangan Diam Saja!
Rekening yang masuk dalam kategori dormant merupakan rekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi dalam jangka waktu panjang. Tanpa pembaruan data, rekening semacam ini rentan digunakan sebagai sarana penampungan dana ilegal.
PPATK menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan merupakan bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan sistem keuangan nasional.
Masyarakat diimbau untuk aktif menjaga rekeningnya, termasuk menanggapi notifikasi dormant dengan segera menghubungi pihak bank. Langkah ini merupakan bagian dari perlindungan nasional terhadap sistem keuangan dan keamanan dana publik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Advertisement