Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Ganti Istilah Pinjol ke Pindar, Ini Sebabnya!

OJK Ganti Istilah Pinjol ke Pindar, Ini Sebabnya! Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan istilah baru pindar atau pinjaman daring untuk merujuk pada layanan pinjaman online legal. Langkah ini bertujuan menghilangkan stigma negatif terhadap pinjol yang kerap diasosiasikan dengan praktik ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari, menjelaskan pemisahan istilah ini diharapkan memberi kejelasan kepada masyarakat mengenai perbedaan penyedia pinjaman resmi dan ilegal.

“Jadi kalau pindar itu pinjaman daring, istilah baru yang kita gunakan untuk membedakan dari pinjol ilegal, karena istilah pinjol sekarang sudah lebih dikonotasikan negatif,” ujarnya di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Baca Juga: OJK Ungkap Kerugian Scam dan Fraud Capai Rp4,1 Triliun

Friderica mencontohkan, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) seperti pemilik warung makan dapat memanfaatkan pindar secara produktif untuk memenuhi kebutuhan modal harian. Meski bunga relatif tinggi, pinjaman dapat dilunasi segera setelah memperoleh keuntungan dari usaha.

Baca Juga: Tingginya Biaya Pendidikan Buat Masyarakat Tarik Dana Hingga Rp28,68 Triliun dari Pinjol di Mei 2025

Namun, ia mengingatkan risiko penggunaan pindar untuk kebutuhan konsumtif seperti membeli pakaian, tas, atau gawai. Pola ini berpotensi menjerat pengguna, terutama generasi muda, ke dalam masalah keuangan.

“Bagus atau buruknya tergantung cara memanfaatkannya. UMKM yang memahami arus kas bisa menggunakan pindar dengan baik, tapi untuk konsumtif, risikonya tinggi,” katanya.

OJK mendorong literasi keuangan dan penggunaan layanan pinjaman secara bijak, sehingga pindar dapat menjadi instrumen pendukung pertumbuhan ekonomi, bukan sumber masalah finansial.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: