Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kejagung Panggil Direksi PT Tera Data dan Evercross Terkait Korupsi Digitalisasi Pendidikan

Kejagung Panggil Direksi PT Tera Data dan Evercross Terkait Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kredit Foto: Kejagung
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua direktur perusahaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Program Digitalisasi Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022. 

Pemeriksaan dilakukan oleh tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Senin, 11 Agustus 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan kedua saksi tersebut diperiksa terkait perkara dengan tersangka MUL. Mereka adalah MS, Direktur Utama PT Tera Data Indonesia, dan SWP, Direktur PT Evercross Technology Indonesia.

Baca Juga: Kejagung Periksa Petinggi GOTO Hingga Gojek Terkait Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

MS diketahui sudah beberapa kali dipanggil penyidik. Terakhir, ia diperiksa pada Kamis, 7 Agustus 2025, bersama seorang karyawan perusahaannya berinisial PI.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Rabu (13/8/2025).

Dalam perkara ini, MUL yang menjabat Direktur Sekolah Menengah Pertama pada Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun anggaran 2020–2021, diduga mengarahkan pengadaan perangkat TIK menggunakan sistem operasi Chrome kepada pihak penyedia tertentu.

Pada 30 Juni 2020, sekitar pukul 22.00 WIB, di Hotel Arosa, Jakarta Selatan, MUL diduga memerintahkan HS selaku Pejabat Pembuat Komitmen untuk menetapkan pengadaan TIK SMP tahun 2020 kepada satu penyedia, yakni Mentaridimensi. 

Baca Juga: Nadiem Makarim Diperiksa Lagi Soal Dugaan Korupsi Laptop, Kejagung: Ini Sangat Urgent

MUL juga menyusun petunjuk teknis pengadaan peralatan TIK SMP tahun 2020 yang mengarahkan penggunaan OS Chrome untuk pengadaan tahun anggaran 2021–2022.

Arah kebijakan tersebut disebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang dibuat oleh NAM selaku Menteri Pendidikan saat itu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Djati Waluyo

Advertisement

Bagikan Artikel: