Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Saham INTP Terus Melesat, Manajemen Indocement Ungkap Pemicunya

Saham INTP Terus Melesat, Manajemen Indocement Ungkap Pemicunya Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP) menanggapi permintaan Bursa Efek Indonesia (BEI) sehubungan dengan volatilitas transaksi efek. Diketahui, saham INTP dalam sepekan sudah menanjak 5,74% dan meroket 17,27% sepanjang sebulan terakhir. 

Sekretaris Perusahaan INTP, Dani Handajani, dalam keterbukaan informasi pada Rabu (13/8) menyatakan bahwa saat ini Perseroan sedang melakukan aksi korporasi pembelian kembali saham, sebagaimana disampaikan dalam Keterbukaan Informasi Perseroan melalui surat nomor 043/ITP-CLCC/IV/2025 tanggal 14 April 2025. Aksi ini akan berakhir pada 21 Mei 2026.

Baca Juga: Indocement Rayakan 50 Tahun Bersama SUN Energy, Wujudkan Komitmen Energi Bersih

"Sebagai tambahan informasi, sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan, pada tanggal 31 Juli 2025 kami telah menyampaikan laporan keuangan konsolidasian untuk enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik terkait dengan kinerja Perseroan," ujarnya. 

Selain kedua hal tersebut, tidak ada informasi atau fakta material lain yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.

"Tidak ada informasi, fakta, atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik," terang Dani. 

Baca Juga: BEI Resmi Tunjuk Satu Sekuritas sebagai Liquidity Provider Saham

Dani menambahkan, Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu pada periode dari tanggal 5 sampai dengan 11 Agustus 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Advertisement

Bagikan Artikel: