KPK Cekal Kakak Hary Tanoesoedibjo, Terkait Kasus Bansos Rugi Negara Rp200 Miliar
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah kakak pendiri Partai Perindo dan konglomerat Indonesia, Hary Tanoesoedibjo, yakni Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Pencekalan tersebut dilakukan sejak 12 Agustus 2025 lalu sehubungan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020.
“KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (19/8/2025).
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudi Tanoe diketahui menjabat sebagai Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik sekaligus Presiden Direktur DNR Corporation. Selain Bambang, tiga orang lain yang dicegah yakni Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto, mantan Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2018–2022 Kanisius Jerry Tengker, serta Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik periode 2021–2024 Herry Tho.
Budi menjelaskan, pencegahan dilakukan karena keberadaan mereka dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan.
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan agar para pihak tetap berada di Indonesia selama proses penyidikan berlangsung,” ujarnya.
KPK juga mengultimatum Bambang agar kooperatif memenuhi pemanggilan ulang penyidik.
“Harapannya tentu KPK mengimbau kepada para pihak terkait untuk bisa kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan,” kata Budi di Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Ia menegaskan sikap kooperatif akan memperlancar proses penyidikan kasus yang ditaksir menimbulkan kerugian negara sekitar Rp200 miliar.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara korupsi bansos yang sebelumnya menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara serta mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa, Muhammad Kuncoro Wibowo. Kuncoro telah divonis enam tahun penjara setelah terbukti melakukan korupsi penyaluran bansos beras yang merugikan negara Rp127,14 miliar.
KPK menyatakan telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam perkara baru ini. Namun, identitas mereka belum diumumkan.
“Detail konstruksi perkara akan disampaikan bersamaan dengan penahanan tersangka,” ujar Budi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement