Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
PT Abadi Nusantara Hijau Investama Tbk (PACK) berencana menerbitkan surat utang wajib konversi berupa Obligasi Wajib Konversi (OWK) yang akan ditawarkan melalui mekanisme penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) atau rights issue. OWK tersebut akan dikonversi menjadi saham baru hingga 35 miliar lembar.
Sehubungan dengan rencana tersebut, Perseroan akan meminta persetujuan para pemegang saham terlebih dahulu dalam RUPSLB yang akan diselenggarakan pada tanggal 25 September 2025. Jangka waktu antara tanggal persetujuan PMHMETD dalam RUPSLB sampai efektifnya pernyataan pendaftaran PMHMETD tidak lebih dari 12 bulan.
"Ketentuan-ketentuan PMHMETD, termasuk rasio HMETD, harga pelaksanaan, jumlah saham baru yang dikeluarkan dalam PMHMETD, serta nilai emisi akan diungkapkan dalam prospektus yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD, yang akan disediakan kepada para pemegang saham Perseroan yang berhak pada waktunya," kata manajemen dalam prospektus.
Baca Juga: Aviana (IRSX) Berencana Rights Issue 12,39 Miliar Saham, Dananya Buat Ini
Perseroan berencana untuk menggunakan dana hasil pelaksanaan PMHMETD, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, untuk pelunasan pembayaran atas transaksi pembelian 240 lembar saham atau setara dengan 30% dari modal ditempatkan dan disetor pada PT Konutara Sejati sebesar USD68.700.000.
Kemudian, pembelian 276 lembar saham atau setara dengan 34,5% dari modal ditempatkan dan disetor pada PT Karyatama Konawe Utara sebesar USD100.080.000.
Pengendali PACK saat ini, PT Eco Energi Perkasa, akan menjadi pembeli siaga untuk menjamin pembelian sisa saham dan efek bersifat ekuitas lainnya yang tidak dilaksanakan oleh pemegang saham Perseroan.
Baca Juga: Dapat Restu, Wahana Interfood (COCO) Bakal Right Issue 2,66 Miliar Saham
Manajemen menjelaskan, aksi rights issue ini akan berpengaruh positif terhadap kondisi keuangan konsolidasi Perseroan. Perseroan pun mengharapkan partisipasi sebanyak-banyaknya dari para pemegang saham Perseroan untuk melaksanakan HMETD.
"Dalam hal pemegang saham tidak melaksanakan HMETD yang akan diperoleh, maka persentase kepemilikan sahamnya terhadap saham-saham Perseroan akan terdilusi hingga sebanyak-banyaknya sekitar 95,58%," terang manajemen.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait:
Advertisement