Demi Kelas Menengah, Sri Mulyani Lanjutkan Insentif PPN Rumah Rp3,4 Triliun pada 2026
Kredit Foto: Instagram/Sri Mulyani Indrawati
Pemerintah akan melanjutkan pemberian insentif fiskal berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor perumahan pada 2026 dengan pagu anggaran Rp3,4 triliun. Kebijakan ini mencakup sekitar 40.000 unit rumah komersial.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan PPN DTP berlaku penuh untuk rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar. Sementara untuk rumah seharga hingga Rp5 miliar, insentif hanya diberikan untuk bagian harga sampai Rp2 miliar.
“Tujuannya adalah untuk menstimulasi seluruh segmen rumah yang paling bawah jelas diberikan banyak sekali pemihakan bantuan bahkan bantuan secara cash untuk upgrade namun untuk kelompok menengah dalam bentuk PPN ditanggung pemerintah,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Sebelumnya, skema PPN DTP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025. Insentif sebesar 100 persen diberikan untuk pembelian rumah pada periode 1 Januari–30 Juni 2025, sedangkan pada 1 Juli–31 Desember 2025 diturunkan menjadi 50 persen. Insentif tersebut berlaku untuk penyerahan rumah tapak maupun satuan rumah susun dengan harga jual hingga Rp2 miliar.
Pemerintah kemudian memperkuat kebijakan itu melalui PMK Nomor 15 Tahun 2025, dengan tujuan menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat.
Pemerintah berharap insentif PPN DTP dapat mendorong sektor perumahan, memperluas akses hunian layak, serta menjaga kontribusi sektor properti terhadap perekonomian nasional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement