Kredit Foto: Kemenperin
Hingga tahun 2024, industri keramik nasional tersebar dalam empat kelompok utama, yaitu keramik tableware, saniter, ubin, dan genteng. Khusus sektor tableware, terdapat 15 perusahaan dengan kapasitas terpasang sebesar 241,5 ribu ton dan tingkat utilisasi mencapai 48,6 persen. Industri ini mampu menyerap sebanyak 10.326 tenaga kerja.
Febri menegaskan, surat terkait pengetatan HGBT tersebut sebaiknya dicabut agar pasokan gas kembali pada mekanisme semula, tanpa pembatasan hingga 70 persen per hari maupun lonjakan harga sampai 120 persen. “Krisis ini sangat berdampak pada produksi, penyerapan tenaga kerja, hingga iklim investasi, bahkan berpotensi menghambat target Asta Cita Presiden Prabowo, termasuk program pembangunan tiga juta rumah,” katanya.
Kemenperin akan terus melakukan pemantauan lapangan secara intensif untuk mengawal pelaksanaan kebijakan HGBT. Monitoring ini tidak hanya dilakukan pada industri keramik, tetapi juga pada sektor-sektor industri lainnya yang memperoleh fasilitas harga gas tertentu. Tujuan kegiatan tersebut yaitu untuk memastikan manfaat kebijakan benar-benar dirasakan oleh pelaku usaha, serta mendukung penciptaan iklim usaha yang sehat dan berdaya saing.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement