Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
“Proses penetapan HPE dilakukan dengan koordinasi antarkementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kemendag, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian. Koordinasi lintas kementerian ini ditempuh untuk memastikan penetapan HPE mencerminkan situasi dan dinamika pasar global secara objektif dan terkini,” ungkap Tommy.
Kepmendag Nomor 1855 Tahun 2025 dapat diakses melalui tautan: https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/keputusan-menteri-perdagangan-republik-indonesia nomor-1855-tahun-2025-tentang-harga-patokan-ekspor-atas-produk-pertambangan-yang dikenakan-bea-keluar
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Advertisement