Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyampaikan penurunan Harga Patokan Ekspor (HPE) rata-rata untuk komoditas konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) periode pertama September 2025.
Pada periode kedua ini, HPE konsentrat tembaga ditetapkan sebesar USD 4.639,10 per Wet Metrik Ton (WMT), turun 0,42 persen dibandingkan periode kedua Agustus 2025 yang tercatat sebesar USD 4.658,55 per WMT.
Baca Juga: Dua Strategi Utama Kementerian Ekraf Akselerasi Ekonomi Kreatif di Yapen Papua
Penetapan HPE ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1855 Tahun 2025 tanggal 29 Agustus 2025 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Kepmendag tersebut berlaku untuk periode 1–14 September 2025.
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana menjelaskan, penurunan HPE konsentrat tembaga ini dipengaruhi oleh penurunan harga mineral ikutan yang terkandung dalam konsentrat tembaga, yakni tembaga murni sebesar 0,71 persen, emas 0,18 persen, dan perak 0,26 persen. Penurunan ini juga sejalan dengan melemahnya permintaan global.
“HPE konsentrat tembaga periode pertama September 2025 turun 0,42 persen dibandingkan periode sebelumnya. Penurunan ini dipengaruhi turunnya harga mineral ikutan yang terkandung dalam konsentrat tembaga. Penurunan ini sejalan dengan melemahnya permintaan global, khususnya dari sektor industri di Tiongkok, di tengah meningkatnya pasokan dari produsen utama. Pelemahan harga emas dan perak akibat penguatan nilai tukar dolar Amerika Serikat juga menjadi salah satu faktor,” jelas Tommy, dikutip dari siaran pers Kemendag, Sabtu (30/8).
Menurut Tommy, HPE konsentrat tembaga ditetapkan berdasarkan masukan teknis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan mengacu pada harga pasar internasional, yaitu London Metal Exchange (LME) untuk tembaga serta London Bullion Market Association (LBMA) untuk emas dan perak. Tommy memastikan penetapan HPE dilakukan secara berkala, kredibel, dan transparan. Sikap ini untuk memberikan kepastian berusaha bagi pelaku industri pertambangan nasional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Advertisement