Kredit Foto: Istimewa
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperbarui dan memperkuat komitmen kerja sama strategis untuk mendorong pembiayaan berkelanjutan dan membuka akses permodalan bagi para petani dalam program Perhutanan Sosial. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di Bandar Lampung, Jumat (29/08).
Nota Kesepahaman ditandatangani langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian acara Kick-off Pengenalan Pengembangan Potensi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) pada kawasan Perhutanan Sosial di Indonesia.
MoU ini merupakan pembaruan dari kerja sama sebelumnya antara OJK dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 yang memisahkan kembali fungsi lingkungan hidup dan kehutanan.
Dalam sambutannya, Mahendra Siregar menekankan pentingnya mengoptimalkan potensi nilai ekonomi karbon dari sektor kehutanan, khususnya Perhutanan Sosial, untuk menjaga keberlanjutan dan kelestariannya.
“Isi elemen MoU yang dilakukan hari ini, khususnya butir 6, peningkatan literasi dan edukasi keuangan, itu maknanya adalah dalam konteks meningkatkan akses keuangan atau pembiayaan dari perhutanan keberlanjutan di kita. Dan utamanya lagi, dalam konteks Lampung saat ini adalah untuk perhutanan sosial,” jelas Mahendra.
Senada dengan itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan harapannya agar melalui kerja sama ini, para petani hutan pengelola Perhutanan Sosial dapat mendapatkan akses yang lebih mudah terhadap permodalan dari perbankan.
Baca Juga: OJK Dorong Perbankan Manfaatkan Program Pemerintah untuk Perluas Kredit
“Kesepahaman antara Kementerian Kehutanan dan OJK, ada 8 area kerja sama namun yang paling esensial yang diharapkan dari Kementerian Kehutanan kepada pihak OJK adalah bagaimana kemudian Perhutanan Sosial, para petani hutan yang sudah diberikan akses terhadap kawasan hutan melalui skema perhutanan sosial itu dapat atau memiliki akses terhadap permodalan terutama di sektor perbankan. Tentu dengan kehadiran OJK dengan MoU ini kita harap pihak perbankan atau pihak swasta lain yang terkait dengan perbankan akan memberikan perhatian lebih khusus pada para petani hutan yang sudah memberikan akses pengelokaan perhutanan sosial,” ujar Raja Antoni usai penandatanganan.
Hadir juga dalam kegiatan penandatanganan NK tersebut Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela.
Nota Kesepahaman (NK) ini merupakan pembaruan dari kerja sama sebelumnya antara OJK dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang Peningkatan Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
Pembaruan ini menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih 2024–2029, yang memisahkan fungsi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan.
Ruang lingkup NK mencakup delapan bidang kerja sama, antara lain:
- Pengembangan bauran kebijakan sektor jasa keuangan dan sektor kehutanan;
- Pengembangan produk, jasa dan infrastruktur keuangan berkelanjutan;
- Penyediaan tenaga ahli/narasumber di bidang kehutanan serta sektor jasa keuangan;
- Penyusunan kajian dan/atau penelitian;
- Penyediaan, pertukaran, dan/atau pemanfaatan data dan/atau informasi;
- Peningkatan literasi dan inklusi keuangan di wilayah kehutanan;
- Peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia;
- Bidang kerja sama lain yang disepakati PARA PIHAK.
Selain penandatanganan nota kesepahaman (NK), rangkaian acara juga mencakup kunjungan lapangan ke lokasi Perhutanan Sosial di Tahura Wan Abdul Rachman, Pesawaran.
Baca Juga: OJK Catat Kredit Perbankan Tumbuh 7,77 Persen per Juni 2025
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Mahfudz, Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK Agus Edy Siregar, Direktur Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial Kementerian Perhutanan Catur Endah Prasetiani, Kepala OJK Provinsi Sumatera Selatan Arifin Susanto, Kepala OJK Provinsi Lampung Otto Fitriandy, dan Kepala Bapenda Lampung Slamet Riyadi, berdialog langsung dengan masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) dan meninjau komoditas unggulan yang dihasilkan.
Kegiatan dilanjutkan dengan Seminar Nasional yang menghadirkan berbagai pemangku kepentingan. Seminar ini berfokus pada pengenalan potensi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) pada Perhutanan Sosial, menunjukkan bahwa pengelolaan karbon dapat berjalan sinergis dengan pengembangan komoditas unggulan yang sudah ada.
Penandatanganan NK ini memperkuat komitmen OJK dan Kementerian Kehutanan untuk membangun sektor kehutanan berkelanjutan dengan dukungan jasa keuangan. Pengembangan NEK diharapkan dapat menciptakan ekosistem keuangan hijau yang inklusif, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menjaga kelestarian lingkungan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement