Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Layanan TJ dan MRT Lumpuh Akibat Aksi Anarkis, Instran: Publik Jadi Pihak Paling Dirugikan

Layanan TJ dan MRT Lumpuh Akibat Aksi Anarkis, Instran: Publik Jadi Pihak Paling Dirugikan Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Inisiatif Strategis Transportasi (Instran) menyoroti kerugian ekonomi akibat perusakan fasilitas transportasi publik di Jakarta pada 29 Agustus 2025. Insiden ini berawal dari seruan massa sejak 25 Agustus yang berujung pada pembakaran halte Transjakarta (TJ), perusakan akses Mass Rapid Transit (MRT), hingga penghentian sementara sejumlah layanan.

Ketua Instran, M. Budi Susandi, mengatakan kerugian material meliputi kerusakan halte TJ, fasilitas lift, serta akses pintu masuk MRT. Fasilitas yang terdampak antara lain Halte Senen Toyota Rangga (Koridor 2), Sentral Senen (Koridor 5), Polda Metro Jaya, Senayan Bank DKI, Bundaran Senayan, Gerbang Pemuda, dan Koja.

"Sementara itu, Stasiun MRT Istora Mandiri di kawasan Senayan mengalami kerusakan kaca pintu masuk serta coretan vandalisme," ujar Budi dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (1/9/2025).

Baca Juga: Tekanan Demo Ganggu Pasar, BI Lakukan Ini Jaga Stabilitas Rupiah

Budi mengatakan akibat perusakan, Transjakarta pada 30 Agustus menghentikan layanan hampir di semua koridor, kecuali Koridor 3, 8, dan 10. MRT Jakarta juga membatasi operasional hanya pada rute Lebak Bulus hingga Blok M BCA. Kondisi ini menghambat mobilitas warga yang bergantung pada transportasi massal dan berimplikasi pada aktivitas perekonomian perkotaan. Ia menegaskan bahwa  masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan.

“Siapapun pelakunya, tindakan tersebut tidak dapat ditolerir karena mengganggu layanan publik itu sendiri. Masyarakat menjadi pihak yang dirugikan dengan rusaknya fasilitas layanan publik tersebut,” ujarnya.

Instran menyampaikan lima poin sikap resmi, di antaranya mengutuk tindakan pembakaran fasilitas publik, mendesak aparat menjaga layanan publik, serta mendorong penyampaian aspirasi secara damai.

“Meminta kepada semua pihak untuk tetap menjaga bersama fasilitas publik agar layanan publik tidak terganggu, baik pada saat ada aksi demo maupun pascaademo,” kata Budi.

Baca Juga: Prabowo Beri Peringatan Buat Rakyat, Demo Boleh, Tapi...

Instran menekankan fasilitas umum merupakan representasi kehadiran negara terhadap kebutuhan publik. Karena itu, perawatan dan penjagaannya menjadi tanggung jawab bersama. Budi menegaskan, pelaku perusakan dapat dijerat ketentuan hukum.

“Kepada para pelaku perusakan layanan publik dapat diterapkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Pasal 16, bahwa pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Djati Waluyo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: