Kerugian Korban Penipuan Tembus Rp4,8 T, OJK Blokir 76 Ribu Rekening
Kredit Foto: OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melaporkan total kerugian masyarakat akibat penipuan atau scam di sektor jasa keuangan mencapai Rp4,8 triliun hingga Agustus 2025. Data tersebut dihimpun dari Indonesia Anti Scam Centre (IASC), lembaga yang dibentuk untuk mempercepat penanganan kejahatan finansial digital.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp350,3 miliar.
“IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan,” kata Friderica dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK, Kamis (4/9/2025).
Baca Juga: OJK Catat Ada 16 Perusahaan IPO, Raup Dana Rp167,92 Triliun Hingga Agustus 2025
Friderica mengatakan, saat ini jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 381.507 dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 76.541.
IASC juga telah menerima 238.552 laporan yang terdiri dari 145.862 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan, termasuk bank dan penyedia sistem pembayaran yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC.
“Sedangkan 92.690 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC,” ujarnya.
Lebih lanjut, friderica mengatakan terdapat lima modus penipuan yang kerap digunakanm yang paling banyak dan sering ditemukan yakni belanja online atau jual beli online.
Baca Juga: OJK Tangani 156 Perkara, Mayoritas dari Sektor Perbankan
“Terbanyak penipuan transaksi belanja online atau jual beli online ini ada 44.827 laporan sekitar 18,8% dari total aduan yang kita terima,” tambahnya.
Kedua, penipuan mengaku pihak lain atau fake call sebanyak 24.723 laporan atau 10,4%. Ketiga yakni penipuan investasi. Keempat penipuan penawaran kerja yang banyak menyasar anak muda.
Kelima, Friderica mengatakan adalah penipuan yang diiming-imingi mendapatkan hadiah.
“Yang lainnya ada seperti penipuan melalui media sosial, phishing, social engineering, pinjaman online fiktif dan juga lain-lain,” tambahnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Djati Waluyo
Tag Terkait:
Advertisement