Kredit Foto: Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan. Penyidik menyebut proyek ini menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,98 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menyatakan, penetapan tersangka dilakukan karena Nadiem terbukti melanggar sejumlah regulasi yang mengatur tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Aturan yang dilanggar di antaranya Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Baca Juga: Eks Menteri Nadiem Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop, Langsung Ditahan!
"Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan alat TIK tersebut diperkirakan sekitar Rp1,98 triliun. Saat ini masih dalam penghitungan lebih lanjut oleh BPKP," ujar pejabat Jampidsus, Kamis (4/9/2025).
Dalam konstruksi perkara, Nadiem diduga mengarahkan spesifikasi teknis pengadaan agar mengunci pada produk berbasis ChromeOS dan Chromebook. Kejaksaan menilai langkah itu bertentangan dengan prinsip transparansi dan persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa.
Baca Juga: Dari Bos Gojek ke Menteri Berakhir Jadi Tersangka Kejagung, Segini Harta Kepunyaan Nadiem
Atas perbuatannya, Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik menahan Nadiem selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement