Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun anggaran 2020 dan 2022 mengungkap sejumlah fakta baru terkait relasi bisnis PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan Google.
Fakta tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang menghadirkan mantan Menteri Pendidikan periode 2019–2024, Nadiem Makarim, sebagai saksi mahkota.
Persidangan digelar untuk perkara dengan terdakwa Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.
Jaksa Penuntut Umum Roy Riady menyampaikan adanya hubungan bisnis antara PT AKAB dan Google yang dinilai berkaitan dengan kebijakan pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Menurut jaksa, Google tercatat sebagai pemegang saham terbesar di PT AKAB pada saat Nadiem menjabat sebagai Komisaris Utama di perusahaan tersebut.
“Hubungan ini dinilai membentuk simbiosis mutualisme yang berdampak pada kebijakan pengadaan Chromebook, terlebih dengan adanya penempatan petinggi Google sebagai komisaris di perusahaan Nadiem untuk mempromosikan produk Chrome OS di Asia Tenggara,” ujar Roy Riady dalam persidangan.
Dalam aspek finansial, jaksa juga memaparkan data yang bersumber dari Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Berdasarkan data tersebut, jaksa menyebut sebagian pendapatan Nadiem berasal dari saham serta investasi Google di PT AKAB.
“Terdapat catatan kekayaan berupa deposito di Bank UOB dan BCA senilai Rp1,2 triliun pada tahun 2021, serta total kekayaan mencapai Rp5 triliun pada tahun 2022,” kata Roy Riady.
Selain itu, jaksa mendakwa adanya dugaan upaya memperkaya diri sebesar Rp809 miliar yang berasal dari transfer dana investasi Google dari PT AKAB ke PT Gojek Indonesia. Dana tersebut disebut mengalir ke perusahaan yang diakui saksi sebagai miliknya.
Dalam persidangan, jaksa juga menyoroti aspek kewenangan dalam kebijakan pengadaan Chromebook.
Jaksa menilai terdapat anomali ketika saksi membantah keterlibatannya dalam penentuan teknis pengadaan Chromebook dan menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan kewenangan bawahannya.
Namun jaksa menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Kementerian Negara serta ketentuan dalam Peraturan Presiden tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, tanggung jawab penggunaan anggaran tetap berada pada menteri sebagai pimpinan kementerian.
Hal tersebut diperkuat dengan adanya penerbitan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 serta kebijakan pengadaan serupa pada tahun 2022.
Jaksa juga menggali peran sejumlah Staf Khusus Menteri (SKM) serta pihak eksternal yang direkrut untuk membantu pelaksanaan program di kementerian.
Dalam persidangan terungkap bahwa sebagian dari staf tersebut pada awalnya digaji menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Baca Juga: Saksi Prinsipal Pengadaan Chromebook Bantah Kemahalan Harga, Kerugian Negara Dipertanyakan
Baca Juga: Nadiem Minta Pihak Google Segera Bersuara di Persidangan, Ada Apa?
Meski saksi menyatakan tidak mengetahui secara rinci aktivitas para staf tersebut, jaksa menyebut fakta persidangan menunjukkan pejabat eselon I dan II di kementerian menjalankan arahan yang diberikan oleh staf khusus tersebut.
Menutup pemeriksaan saksi, Jaksa Roy Riady mengingatkan agar saksi memberikan keterangan secara jujur dan kooperatif selama proses persidangan.
Ia menegaskan bahwa saksi tidak memiliki hak ingkar sebagaimana terdakwa dalam memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: