Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dari Bos Gojek ke Menteri Berakhir Jadi Tersangka Kejagung, Segini Harta Kepunyaan Nadiem

Dari Bos Gojek ke Menteri Berakhir Jadi Tersangka Kejagung, Segini Harta Kepunyaan Nadiem Kredit Foto: Kemendikbudristek
Warta Ekonomi, Jakarta -

Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), sekaligus founder Gojek, Nadiem Anwar Makarim (NAM), ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Kamis (4/9/2025).

Di tengah proses hukum ini, catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menunjukkan kekayaan mantan bos Gojek tersebut mengalami fluktuasi signifikan selama menjabat menteri, hingga akhirnya turun menjadi sekitar Rp600 miliar.

Penurunan harta kekayaan Nadiem cukup mencolok. Pasalnya, saat awal menjabat jadi Mendikbudristek pada 2019, ia melaporkan kekayaan sebesar Rp1,2 triliun. 

Baca Juga: Eks Menteri Nadiem Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop, Langsung Ditahan!

Angka itu sempat melonjak hingga Rp4,8 triliun pada 2022. Namun, pada 2023 nilai kekayaannya anjlok ke Rp906 miliar, lalu merosot lagi menjadi Rp600,6 miliar saat ia mengakhiri masa jabatan pada 2024.

Menurut data LHKPN, penurunan terutama terjadi pada pos surat berharga. Dari nilai Rp5,5 triliun pada 2022, jumlahnya menyusut tajam menjadi Rp926 miliar pada 2024.

Rincian harta yang dilaporkan Nadiem meliputi:

  • Tanah dan bangunan senilai Rp57,7 miliar tersebar di Jakarta Selatan, Gianyar, dan Rote Ndao.
  • Kendaraan pribadi, yakni Toyota Alphard Hybrid 2024 dan Toyota Innova Zenix 2024 dengan total Rp2,2 miliar.
  • Surat berharga senilai Rp926,09 miliar.
  • Kas dan setara kas senilai Rp77,08 miliar.
  • Harta lainnya dengan total Rp2,9 miliar.
  • Harta bergerak lain dengan total Rp752,3 juta.
  • Total harta mencapai Rp1,06 triliun, namun setelah dikurangi utang Rp466,23 miliar, maka kekayaan bersih Nadiem tercatat Rp600,6 miliar.

Baca Juga: Nadiem Makarim Diperiksa Lagi Soal Dugaan Korupsi Laptop, Kejagung: Ini Sangat Urgent

“Dari ekspose, telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 120 saksi dan 4 ahli. Kejaksaan Agung menyebut, alat bukti yang terkumpul dinilai cukup untuk meningkatkan status perkara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: