Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KLH Tegaskan Pengawasan Limbah di Kawasan Industri Bekasi

KLH Tegaskan Pengawasan Limbah di Kawasan Industri Bekasi Kredit Foto: KLH
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memperkuat pembinaan sekaligus penegakan hukum dalam pengelolaan lingkungan berkelanjutan di kawasan industri. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan komitmen tersebut saat mengunjungi Greenland International Industrial Center (GIIC) di Cikarang, Bekasi, salah satu dari enam kawasan industri binaan KLH dari total 48 kawasan industri di wilayah ini.

“Pembangunan ekonomi tidak boleh dibayar mahal dengan kerusakan lingkungan. Kunjungan ini bukan hanya seremonial, tetapi bagian dari komitmen kami untuk memastikan setiap kawasan industri dikelola dengan tanggung jawab terhadap lingkungan,” ujar Hanif dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (10/9/2025).

Hanif menekankan pentingnya pengendalian pencemaran air di kawasan industri. Ia mengingatkan pengelola kawasan untuk melakukan pengawasan ketat terhadap limbah industri.

Baca Juga: Anggaran Naik 30%, KLH/BPLH Gaspol Transformasi Lingkungan 2026

“Setiap perusahaan wajib melakukan pre-treatment terhadap limbahnya, baik domestik maupun industri. Kami harap pengelola kawasan industri rutin dan serius melakukan kontrol. Jika ada tenant yang tidak patuh, laporkan segera kepada saya, dan saya akan bertindak sesuai dengan undang-undang,” tegasnya.

GIIC saat ini menampung 55 tenant dengan total 504 cerobong emisi, terdiri dari 60 boiler, 49 genset, dan 395 proses produksi. Dari jumlah tersebut, 46 tenant sudah terdaftar dalam Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup (SIMPEL), sementara 54 tenant telah memiliki dokumen lingkungan, termasuk 17 UKL-UPL dan 37 RKL-RPL Rinci. Tim teknis KLH/BPLH juga turun langsung memverifikasi 16 tenant yang menghasilkan emisi.

KLH/BPLH menegaskan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai pengawas kedua (second layer inspection) sekaligus penegak hukum kedua (second layer law enforcement). Artinya, setiap langkah pembinaan akan diikuti dengan rekomendasi penegakan hukum jika ditemukan pelanggaran.

Baca Juga: KLH/BPLH Percepat Pengendalian Sampah, Target 100% Terkelola pada 2029

“Tidak ada pembangunan berkelanjutan tanpa perlindungan lingkungan yang kuat, konsisten, dan tegas,” pungkas Hanif.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Djati Waluyo

Advertisement

Bagikan Artikel: