Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Koalisi Masyarakat Sipil Menilai Adukan Pencemaran Nama Baik terhadap Ferry Irwandi Bertentangan dengan Putusan MK

Koalisi Masyarakat Sipil Menilai Adukan Pencemaran Nama Baik terhadap Ferry Irwandi Bertentangan dengan Putusan MK Kredit Foto: Antara/Adiwinata Solihin
Warta Ekonomi, Jakarta -

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam adanya intimidasi dan ancaman kriminalisasi oleh TNI kepada pegiat media sosial dan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi.

Koalisi juga mengecam teror terhadap Pembela HAM sekaligus Direktur Imparsial, Ardi Manto, berupa perusakan mobil, pencurian dokumen, peretasan/serangan siber oleh orang tidak dikenal.

Bagi koalisi, hal yang dialami Ferry dan Ardi adalah ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi dan bagi para pembela HAM di Indonesia yang semakin dikekang ruang-ruang bersuara bagi mereka yang kritis terhadap pemerintah dan kekuasaan.

Koalisi menilailangkah para petinggi TNI mendatangi Markas Polda Metro Jaya pada Senin kemarin (8/9) untuk berkonsultasi melaporkan Ferry Irwandi merupakan ancaman kriminalisasi dan bentuk intimidasi.

"Kehadiran Komandan Pusat Polisi Militer, Kepala Pusat Penerangan, dan Komandan Satuan Siber menimbulkan kesan bahwa institusi militer sedang berupaya menggunakan kekuatan negara untuk menekan kebebasan sipil warga negara dalam konteks penegakan hukum," kata keterangan dari Koalisi Sipil.

Ironisnya, tuduhan terhadap Ferry sama sekali tidak dijelaskan pihak TNI secara rinci, selain menyebut pernyataan yang pernah dia lontarkan mengenai algoritma internet.

Bahkan Ferry sendiri mengaku tidak tahu letak dugaan tindak pidana yang dituduhkan. Belakangan, Polda Metro Jaya kepada media pada Selasa (9/9) mengungkapkan bahwa Ferry akan dilaporkan ke polisi terkait pencemaran nama baik.

Sebelumnya, dalam suatu acara dialog di sebuah stasiun televisi 2 September lalu, Ferry menyatakan bahwa penelusuran dalang pelaku kerusuhan di sejumlah kota pada akhir Agustus lalu dapat dilakukan dengan mudah jika pihak berwenang serius memanfaatkan teknologi analisis data dan jejak digital di media sosial.

"Lagipula rencana kriminalisasi TNI terhadap Ferry bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 pada 29 April lalu yang mengecualikan lembaga pemerintah, institusi, dan korporasi dari pihak yang dapat mengadukan pasal pencemaran nama baik. Artinya jika laporan ini diteruskan terjadi pembangkangan konstitusi yang dilakukan oleh institusi TNI," tulis Koalisi.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan:

Imparsial, YLBHI, KontraS, PBHI Nasional, Amnesty International Indonesia, ELSAM, Human Right Working Group (HRWG), WALHI, SETARA Institute, Centra Initiative, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Public Virtue, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), Dejure.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: