Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Di bidang PBK, Bappebti berfokus pada peningkatan transaksi PBK, terutama transaksi multilateral berbasis komoditas unggulan Indonesia. PBK diharapkan dapat mendorong penguatan perdagangan komoditas yang salah satu tujuannya membentuk harga referensi di bursa berjangka.
“Untuk mendorong transaksi multilateral, Bappebti telah menerbitkan Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2019. Peraturan tersebut mengatur komoditas yang dapat dijadikan subjek kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya yang diperdagangkan di bursa berjangka. Komoditas baru yang ditambahkan antara lain nikel dan perak,” terang Tirta.
Dua instrumen lain yang menjadi fokus kinerja Bappebti yaitu integrasi SRG dan PLK. Saat ini, keduanya berorientasi untuk penguatan perdagangan komoditas, baik di dalam negeri maupun mendukung kinerja ekspor nasional di pasar global.
“SRG dan PLK merupakan program yang sangat dekat dengan masyarakat karena mampu menjangkau beragam kalangan, mulai dari pemilik barang (petani, pekebun, nelayan, penambang) yang dapat memanfaatkan sebagai sarana penyimpanan komoditas dan pembiayaan sampai pelaku usaha (koperasi, UMKM, pelaku industri) sebagai sarana menjaga kontinuitas dan kualitas barang/ komoditas. Untuk itu, kedua instrumen ini akan terus diperkuat, sehingga mampu mendukung penguatan ekonomi nasional,” tutup Tirta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Advertisement