Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ubah Aturan Hukum, Mantan Presiden Dijatuhi Hukuman 27 Tahun

Ubah Aturan Hukum, Mantan Presiden Dijatuhi Hukuman 27 Tahun Kredit Foto: Reuters/Adriano Machado
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Presiden Brasil Jair Bolsonaro dijatuhi hukuman penjara 27 tahun 3 bulan setelah empat dari lima hakim Mahkamah Agung Federal memutuskan untuk menghukumnya atas percobaan kudeta.

Bolsonaro dinyatakan bersalah atas lima dakwaan, yaitu merencanakan kudeta, mencoba mengubah aturan hukum yang demokratis dengan kekerasan, berpartisipasi dalam sebuah organisasi kriminal bersenjata, melakukan perusakan berat, dan merusak situs-situs warisan dunia.

Mahkamah Agung Federal membuka kasus itu pada 2 September, dengan keputusan yang membutuhkan mayoritas dari lima hakim panel yang meninjau kasus tersebut.

Hakim Alexandre de Moraes dan Flavio Dino pada Selasa (9/9) menyatakan bahwa Bolsonaro bersalah atas tuduhan terkait, sementara Hakim Luiz Fux pada Rabu (10/9) memilih untuk membebaskannya.

Mantan presiden berusia 70 tahun itu saat ini berada dalam tahanan rumah. Dirinya masih dapat mengajukan banding atas putusan tersebut ke Mahkamah Agung Federal yang beranggotakan 11 hakim.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: