Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

AFPI Bersama 97 Platform Pindar Bantah Tuduhan Penetapan Harga dari KPPU

AFPI Bersama 97 Platform Pindar Bantah Tuduhan Penetapan Harga dari KPPU Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama 97 platform pinjaman daring (pindar) menyatakan penolakan terhadap tuduhan bahwa terdapat kesepakatan dalam menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga). 

Pernyataan ini disampaikan menyusul sidang tanggapan terlapor yang diselenggarakan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Kamis (11/9) di Jakarta.

Entjik S. Djafar, Ketua Umum AFPI, menjelaskan bahwa penetapan batas maksimum suku bunga yang dilakukan oleh AFPI dimaksudkan untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending yang kerap dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal. 

“Tuduhan tersebut tidak tepat karena pengaturan batas maksimum suku bunga oleh AFPI ditujukan untuk perlindungan konsumen dari praktik predatory lending yang dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal. Pengaturan batas maksimum juga merupakan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada saat itu. Jadi, sama sekali tidak ada unsur kesepakatan di dalamnya,” ujar Entjik

Lebih lanjut, Entjik menegaskan bahwa pedoman perilaku AFPI yang dijadikan dasar tuduhan oleh investigator KPPU justru disusun dengan tujuan meningkatkan perlindungan konsumen, khususnya dari metode penagihan yang intimidatif dan penerapan suku bunga yang tinggi oleh pinjol ilegal sebelum adanya regulasi. Pedoman tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi persaingan usaha.

“Batas maksimum suku bunga sebesar 0,8% pada 2018, yang diturunkan menjadi 0,4% pada 2021, yang diatur dalam pedoman perilaku AFPI merupakan suku bunga maksimum (ceiling price), bukan suku bunga tetap (fixed price). Setiap platform Pindar memiliki independensi dalam menetapkan suku bunga selama tidak melebihi batas maksimum tersebut,” ucapnya.

Entjik juga menyatakan bahwa dalam praktiknya, terdapat variasi suku bunga yang diterapkan oleh masing-masing platform, mencerminkan tetap adanya kompetisi di industri. Hal ini, menurutnya, menunjukkan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlanjutan bisnis.

Seluruh platform yang hadir dalam sidang tersebut secara unison menyatakan penolakan terhadap tuduhan yang diajukan oleh investigator KPPU.

“Seluruh platform merasa tidak pernah ada kesepakatan menentukan harga, apalagi melakukan praktik kartel. Platform dan asosiasi hanya mengikuti arahan regulator. Apakah ada pelaku usaha yang berani tidak menjalankan arahan regulator? Pelaku usaha yang tertib dan patuh seharusnya tidak dituduh melakukan praktik persaingan tidak sehat,” tutup Entjik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: