Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Sita 321 Hektare Tambang Ilegal, Dua Perusahaan Terseret

Pemerintah Sita 321 Hektare Tambang Ilegal, Dua Perusahaan Terseret Kredit Foto: Kementerian ESDM
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah bergerak cepat menertibkan praktik tambang ilegal. Sebanyak 321,07 hektare lahan tambang disita negara setelah terbukti beroperasi tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan, meski memiliki izin tambang.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menegaskan langkah ini merupakan komitmen pemerintah menjaga tata kelola sumber daya alam.

“Sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM, untuk mewujudkan praktik pertambangan yang baik, kami terus memperkuat pengawasan dan penindakan pada praktik pertambangan ilegal,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jakarta, Senin (15/92025).

Baca Juga: Komisaris Utama MIND ID: Stop Praktik Tambang Keruk-Jual, Tambang Ilegal Harus Ditertibkan

Dari operasi tersebut, 148,25 hektare lahan milik PT Weda Bay Nickel di Maluku Utara dan 172,82 hektare milik PT Tonia Mitra Sejahtera di Sulawesi Tenggara dikembalikan ke negara.

“Mereka punya izin tambang, tapi mereka tidak memiliki izin pinjam pakai hutan,” tegas Jeffri, mengungkap modus pelanggaran yang dilakukan perusahaan besar tersebut.

Menurut Jeffri, penertiban ini sekaligus memastikan penerapan Good Mining Practices (GMP) yang berorientasi pada keberlanjutan, lingkungan, dan kepatuhan hukum.

“Kementerian ESDM akan tetap terus berkolaborasi dan mengambil bagian secara proaktif dalam setiap perencanaan dan langkah penindakan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar,” ujarnya.

Baca Juga: Gakkum Kehutanan Tuntaskan Kasus Penambangan Emas Ilegal di TN Meru Betiri

Satgas PKH Halilintar melibatkan lintas kementerian dan lembaga, termasuk Menteri ESDM, Panglima TNI, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala BPKP. Di tingkat pelaksana teknis, peran pengawasan dijalankan oleh Dirjen Penegakan Hukum ESDM dan Dirjen Minerba.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Djati Waluyo

Advertisement

Bagikan Artikel: