- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Gakkum Kehutanan Tuntaskan Kasus Penambangan Emas Ilegal di TN Meru Betiri
Kredit Foto: Kementerian Kehutanan
Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) mengungkap kasus penambangan emas ilegal di Taman Nasional (TN) Meru Betiri, Banyuwangi, Jawa timur.
Enam tersangka berikut barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan selanjutnya ke Kejaksaan Negeri Jember, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Enam tersangka berinisial H (43), S (58), ARF (24), AFK (19), AYB (29), dan MH (21) diserahkan bersama barang bukti berupa alat dulang emas, palu, piring seng, betel, gergaji, tas ransel, sabit, karung plastik, gulungan tali rafia, terpal, batuan hasil galian, serta tiga unit sepeda motor. Sebelumnya, para pelaku ditahan di Rutan Polda Jawa Timur.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat dan temuan bekas galian saat patroli kawasan. Pada 30 Juni 2025, tim patroli TN Meru Betiri menangkap para pelaku saat melakukan penggalian di Blok Sengoro, Resort Andongrejo, Seksi Pengelolaan TN Wilayah II Ambulu. Aktivitas tambang tradisional itu merusak struktur tanah, mencemari sungai, dan mengancam habitat satwa dilindungi.
Baca Juga: Tambang Ilegal Rugikan PT Timah, Produksi Swasta Justru Lebih Besar
Para tersangka dijerat Pasal 89 ayat (1) huruf a jo. Pasal 17 ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara 3–15 tahun dan denda Rp1,5–10 miliar.
Mereka juga dijerat Pasal 40 jo. Pasal 33 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem sebagaimana diubah UU Nomor 32 Tahun 2024, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda kategori VI.
Kepala Balai TN Meru Betiri, RM Wiwied Widodo, menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam perlindungan kawasan.
“Kasus ini menjadi pengingat bahwa kawasan konservasi tidak bisa dibiarkan tanpa pengawasan. Perlindungan yang efektif memerlukan patroli rutin, pengawasan berlapis, dan bersinergi dengan masyarakat sekitar. Masyarakat bukan hanya pelapor, mereka juga bagian dari benteng utama perlindungan kawasan konservasi,” ujarnya dalam keterangan, Kamis (11/9/2025).
Baca Juga: Bahlil Ungkap Isi Pertemuan dengan Prabowo: Hilirisasi hingga Tambang Ilegal
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, menekankan bahwa penambangan ilegal adalah kejahatan serius.
“Penambangan ilegal di kawasan konservasi adalah kejahatan serius dan bersifat sistemik. Dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga membuka jalur bagi jaringan kriminal yang lebih luas. Penindakan ini menjadi langkah awal untuk menelusuri aliran dana, mengidentifikasi pemodal, dan memetakan jaringan kriminal agar penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh,” kata Aswin.
Kementerian Kehutanan melalui Ditjen Gakkum menegaskan komitmennya memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di seluruh kawasan konservasi. Sinergi aparat hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dinilai menjadi kunci menjaga kelestarian ekosistem dan keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang.
Baca Juga: Tambang Ilegal Rugikan PT Timah, Produksi Swasta Justru Lebih Besar
“Kami berharap hukuman yang dijatuhkan memberi efek jera sehingga kejahatan serupa tidak terulang. Penegakan hukum harus sejalan dengan keadilan bagi masyarakat dan kelestarian ekosistem," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Djati Waluyo
Tag Terkait:
Advertisement