Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Setelah Ditunda, RUPSLB Telkom 2025 Digelar Buat Atur Ulang Komposisi Komisaris

Setelah Ditunda, RUPSLB Telkom 2025 Digelar Buat Atur Ulang Komposisi Komisaris Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) akhirnya menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Selasa (16/9/2025) pukul 15.00 WIB, setelah mengalami penundaan. Agenda tunggal rapat ini adalah perubahan susunan pengurus perseroan.

Sebelumnya, RUPSLB Telkom dijadwalkan pada 3 September 2025 pukul 14.00 WIB, namun perseroan membatalkannya melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) di hari yang sama tanpa menyebut alasan. Penjadwalan ulang sempat ditetapkan pada 4 September 2025 pukul 11.00 WIB, namun kembali ditunda hingga akhirnya diputuskan berlangsung hari ini.

SVP Corporate Secretary Telkom, Jati Widagdo, saat itu menegaskan bahwa agenda rapat tidak berubah, yakni terkait penyesuaian pengurus perseroan. 

Baca Juga: Telkom Kaji IPO Anak Usaha Data Center, Perkuat Ekspansi di Era AI

“Mata acara RUPSLB Perseroan Tahun 2025 akan tetap sama sebagaimana telah diberitahukan sebelumnya, tanpa ada perubahan agenda yaitu sehubungan dengan perubahan susunan pengurus Perseroan. Tidak ada dampak yang material terhadap Perseroan atas adanya penundaan pelaksanaan RUPSLB ini,” tulis Jati dalam keterangan resmi, Jakarta, Rabu (3/9/2025) lalu.

Sementara itu, CEO Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Rosan Roeslani menilai penundaan rapat merupakan hal wajar. 

“Oh RUPSLB Telkom, ya itu kan satu proses biasa sajalah, kita mau penyempurnaan sajalah. Nanti kita laksanakan secepatnya,” ujarnya ketika ditanyai oleh media di Kompleks DPR RI, Kamis (4/9/2025). Ia menambahkan bahwa setiap pengangkatan pengurus BUMN akan menyesuaikan aturan yang berlaku.

Meski tidak secara eksplisit dikaitkan, penundaan RUPSLB Telkom berlangsung setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan larangan rangkap jabatan juga berlaku bagi wakil menteri. Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 28 Agustus 2025 menyatakan, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara berlaku pula terhadap jabatan wakil menteri.

Baca Juga: Telkom Optimis Ciptakan Pertumbuhan Jangka Panjang yang Berkelanjutan, Buktikan Kinerja Solid di Tengah Tantangan Global

Dalam struktur Telkom, jabatan Komisaris Utama saat ini dipegang oleh Angga Raka Prabowo yang juga menjabat Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia. Dewan komisaris Telkom tercatat memiliki delapan anggota, dengan hanya dua komisaris independen, yaitu Yohanes Surya dan Deswandhy Agusman.

Ketentuan Pasal 20 ayat 3 POJK 33/2014 mengatur bahwa dewan komisaris dengan lebih dari dua anggota harus memiliki sedikitnya 30% komisaris independen. Agenda RUPSLB Telkom 2025 diproyeksikan mengakomodasi ketentuan tersebut, sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2005 tentang BUMN yang telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2022.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: