Konsesi Tol CMNP Disebut Berakhir, Tim Advokasi Penyelamat Aset Negara Minta Pengelolaan Diserahkan ke Negara
Kredit Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Tim Advokasi Penyelamat Aset Negara menyatakan bahwa pengelolaan Jalan Tol Cawang–Tanjung Priok seharusnya diserahkan kepada negara mengingat masa konsesi berakhir pada Maret 2025. Atas dasar tersebut, mereka berpendapat bahwa pendapatan dari ruas tol tersebut seharusnya tidak lagi dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Anggota tim advokasi, Netty P. Lubis, menyatakan bahwa kelanjutan pengelolaan oleh CMNP perlu dikaji lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini merujuk pada Pasal 50 Ayat (9) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, yang menyebutkan bahwa jalan tol wajib dikembalikan kepada pemerintah setelah berakhirnya masa konsesi.
“UU juga mengatur bahwa setelah masa konsesi berakhir, pemerintah pusat berhak mengambil alih dan mengubah status jalan tol menjadi jalan bebas hambatan non-tol, atau menunjuk BUMN baru untuk mengelola dan memeliharanya,” ujarnya.
Netty menyoroti adanya perpanjangan konsesi melalui Akta PPJT No.06 tertanggal 23 Juni 2021 di hadapan notaris. Perjanjian tersebut memberikan hak tambahan kepada CMNP, termasuk pengembangan ruas Ancol Timur–Pluit (Elevated), serta memperpanjang masa konsesi hingga 31 Maret 2060.
“Kami meminta negara mengambil alih pengelolaan ruas tol tersebut dan menjadikannya jalan bebas hambatan non-tol agar dapat dilalui warga tanpa dikenakan tarif,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan evaluasi terkait tarif tol. Menurutnya, kenaikan tarif belum sepenuhnya sejalan dengan peningkatan kualitas layanan. Sementara itu, laporan keuangan CMNP menunjukkan keuntungan yang signifikan dari ruas ini, dengan laba bersih mencapai Rp1,36 triliun pada 2023 dan Rp1,16 triliun pada 2024.
Baca Juga: Pramono Pastikan Jalan Tol Fatmawati Tak Rugi Dipakai Urai Kemacetan di Jln TB Simatupang
Menanggapi hal ini, Kepala BPJT Kementerian Pekerjaan Umum, Wilan Oktavian, menjelaskan bahwa CMNP masih memiliki keabsahan dalam mengelola Tol Cawang–Tanjung Priok, mengingat konsesi telah diperpanjang sejak tahun 2020.
“Kalau itu sudah diperpanjang tahun 2020, bukan sekarang, jadi konsesi mereka memang sudah diamandemen sejak saat itu, karena ditugaskan membangun Harbour Road II yang kini sedang berjalan,” ujarnya.
Menurut Wilan, dokumen Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) telah diubah sejak 2020, dengan penambahan masa konsesi selama 35 tahun hingga 2060. “Dalam dokumen resmi, perpanjangan telah berlaku hingga 2060, sehingga pada saat saya menjabat, status tersebut telah ditetapkan,” jelasnya.
Namun, perpanjangan konsesi ini kini menjadi perhatian dari aspek hukum. Kejaksaan Agung sedang melakukan penyelidikan terkait prosedur perpanjangan konsesi, mengingat prosesnya tidak melalui audit maupun mekanisme lelang sebagaimana diatur dalam PP No.27/2014 dan UU No.38/2004 tentang Jalan.
Kejaksaan Agung telah memanggil Fitria Hamka pada Jumat (12/9/2015). Putri dari pengusaha jalan tol Jusuf Hamka tersebut dimintai klarifikasi dalam rangka penyelidikan dugaan pelanggaran dalam proses perpanjangan konsesi jalan tol oleh CMNP.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan bahwa klarifikasi dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. “Yang bersangkutan dimintai keterangan untuk keperluan klarifikasi,” ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement