Hotman Paris Sebut Tak Ada Tukar-Menukar NCD dalam Kasus Gugatan USD28 Juta CMNP dan MNC, Bawa Bukti Tanda Tangan Direksi untuk Bantah Saksi
Kredit Foto: Istimewa
Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk, Hotman Paris Hutapea, menyampaikan bahwa tidak terjadi tukar-menukar Sertifikat Deposito yang Dapat Dinegosiasikan (NCD) seperti yang digugat oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Ia menyatakan bahwa transaksi yang terjadi merupakan jual beli surat berharga antara CMNP dan Drosophila Enterprise Pte Ltd.
"Kenyataannya bukan menukar, tapi jual-beli," kata Hotman saat ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).
Dalam persidangan tersebut, hadir Djarot Basuki, selaku mantan Kepala Biro Keuangan CMNP, yang dihadirkan sebagai saksi oleh penggugat. Dalam kesaksiannya, Djarot menyebutkan adanya aktivitas tukar-menukar surat berharga.
Meski demikian, ketika ditanya oleh Hotman Paris apakah ia mengetahui bahwa direksi CMNP telah menandatangani laporan keuangan yang menyatakan transaksi tersebut sebagai jual beli, saksi Djarot Basuki menjawab tidak tahu.
Baca Juga: Sengketa NCD Unibank, Hotman Paris Sebut Gugatan CMNP pada MNC Salah Pihak
"Di sini disebutkan tidak ada tukar menukar, tapi jual beli. Hati-hati, Anda sudah disumpah lho ini, apakah ini salah atau gimana?" ujar Hotman Paris.
"Ya, akhir daripada laporan keuangan itu memang saya tidak tahu," kata saksi CMNP Djarot Basuki.
Berdasarkan hal tersebut, Hotman Paris menegaskan surat yang ditandatangani jajaran komisaris dan direksi CMNP dalam laporan keuangan menunjukkan adanya transaksi jual beli.
"Yang dia (CMNP) bawa sebagai saksinya adalah pegawai bawahan. Eh, direksinya semua CMNP mengatakan itu jual-beli. Ini nih, ada gambar Bu Tutut. Ya, inilah direksinya semua nih. Empat direksi dari CMNP termasuk Mbak Tutut Putrinya Pak Harto, menyatakan itu bukan tukar-menukar, itu jual-beli dan itu ditandatangani semuanya oleh direksi," ujarnya.
Terkait hal itu, Hotman menilai pihaknya menang telak atas gugatan yang diajukan CMNP.
"Ibarat pertandingan bola, kalau tadi perdebatan, itu ibarat pertandingan bola, saya bikin mereka 12-0. Jadi, goal gue bikin 12-0!," ucapnya.
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang gugatan perdata PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Dalam perkara bernomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, perusahaan milik Jusuf Hamka itu menuntut ganti rugi atas transaksi surat berharga Sertifikat Deposito yang Dapat Dinegosiasikan (NCD) senilai USD28 juta pada 1999.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Advertisement