Kredit Foto: Kemenperin
Oleh sebab itu, dalam upaya penguatan iklim usaha industri alat olahraga, pemerintah menerbitkan regulasi dan kebijakan untuk meningkatkan nilai investasi dan ekspor serta mengoptimalkan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Selain itu, Kemenperin telah melakukan pendampingan di sentra IKM, fasilitasi mesin dan/atau peralatan, fasilitasi sertifikasi, serta promosi dan pameran.
Menurut Reni, pemberlakukan TKDN menjadi instrumen penting untuk memastikan bahan baku, tenaga kerja, dan nilai tambah tetap berada di dalam negeri. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 36 pelaku industri alat olahraga dengan produk ber-TKDN, mencakup berbagai produk seperti bola futsal, bola sepak, raket, meja tenis, hingga panel panjat tebing.
Sebaran daerah pelaku usaha dengan produk ber-TKDN, yakni 19 usaha usaha berada di Jawa Barat, delapan di Jawa Tengah, empat di Jawa Timur, dua di DKI Jakarta, dan tiga di Banten. “TKDN adalah salah satu modal utama untuk menempatkan produk kita di pasar domestik,” tegas Reni.
Rekap data TKDN Kemenperin menunjukkan, terdapat 13 daftar produk olahraga dengan sertifikat TKDN, dari 36 pelaku usaha industri. Produk tersebut yaitu peralatan atletik, bet pingpong, bola basket, bola futsal, raket, net, shuttlecock, meja pingpong, bola sepak, bola voli, gimnastik, peraga pendidikan, dan catur. “Kandungan nilai TKDN pada setiap jenis produk tersebut cukup tinggi hingga ada yang mencapai sekitar 66%,” ungkap Reni.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement