Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jadi Pilar Pembangunan, Ini Dampaknya Jika Tata Ruang Diabaikan

Jadi Pilar Pembangunan, Ini Dampaknya Jika Tata Ruang Diabaikan Kredit Foto: Demokrat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tata ruang merupakan salah satu pilar utama dalam pembangunan nasional yang berkelanjutan, dan jika diabaikan atau tidak terencana maupun disalahgunakan akan berdampak fatal.

Namun jika tata ruang dikelola dengan baik akan menjadi fondasi kokoh bagi pembangunan infrastruktur, penguatan ekonomi, serta perlindungan lingkungan. 

Baca Juga: Presiden Prabowo Akhiri Lawatan di Kanada, Perkuat Kemitraan Lewat ICA-CEPA

Ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) di Jakarta, Rabu (24/9/2025), bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.

“Sering kita mendengar bahwa tata ruang harus menjadi panglima dalam pembangunan. Karena itu, kita tahu — dan hari ini makin kita sadari — ketika tata ruang diabaikan atau disalahgunakan, bukan hanya menyebabkan keruwetan dalam urban planning, melainkan juga sering kali menimbulkan bencana,” tegas Menko AHY, dikutip dari siaran pers Kemenko Infra, Kamis (25/9).

Ia menekankan, tata ruang bukan sekadar instrumen teknis pembangunan, melainkan juga perisai penting untuk melindungi masyarakat dari risiko bencana dan kerusakan lingkungan.

“Dampak lingkungan yang tidak bisa kita mitigasi tentu akan menghadirkan kerusakan, termasuk kerusakan alam. Oleh karena itu, kita berharap, seperti yang juga menjadi visi besar Bapak Presiden Prabowo Subianto: kejar prospek kesejahteraan untuk semua, tapi juga jangan meninggalkan keberlanjutan,” jelas Menko AHY.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menambahkan, pemerintah tengah menyiapkan momentum besar dengan memperkuat regulasi tata ruang nasional agar lebih terintegrasi.

“Momentum pertama adalah kita sudah mendapatkan izin untuk menyusun PP tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Momentum kedua, kita juga sudah mendapatkan izin PP 21 Tahun 2021. Atas arahan Bapak Presiden, diminta agar tata ruang darat, laut, udara, hingga bawah tanah dikelola secara terpadu,” ungkap Menteri Nusron.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: