Rumah Sakit Swasta Soroti Dampak Aturan Co-Payment OJK, Ternyata Begini!
Kredit Foto: Istimewa
Meski demikian, Nailufar mengingatkan adanya potensi distorsi apabila rumah sakit memilih menanggung (absorb) biaya co-payment pasien. Hal itu dikhawatirkan mengurangi efektivitas kebijakan dalam mengubah perilaku konsumen.
“Kalau ada rumah sakit yang meng-absorb biaya co-payment, tujuan OJK untuk bisa merubah perilaku customer tidak tercapai,” katanya.
Ia menambahkan, rumah sakit swasta berharap mekanisme perhitungan diskon atau rebate dari perusahaan asuransi disesuaikan, yakni dilakukan setelah dikurangi biaya co-payment yang dibayar pasien.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Advertisement