Rumah Sakit Swasta Soroti Dampak Aturan Co-Payment OJK, Ternyata Begini!
Kredit Foto: Istimewa
Rencana penerapan kebijakan co-payment oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai akan memberi dampak signifikan terhadap operasional rumah sakit swasta.
Meski demikian, kalangan rumah sakit menyebut sudah memiliki pengalaman dalam mengelola skema serupa melalui program deductible dan cost sharing yang diterapkan sejumlah perusahaan asuransi.
Baca Juga: OJK Catat 9 Pindar Masih Belum Penuhi Aturan Modal
“Sebenarnya, secara umum ini bagi kami rumah sakit tidak ada isu yang berarti apabila nanti OJK mengeluarkan kebijakan co-payment. Yang penting adalah informasi di awal harus jelas dan juga adanya notification saat registrasi,” kata Nailufar, Kompartemen Asuransi dan Non-JKN ARSSI dalam Virtual Seminar LPPI, Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan Indonesia pada Jumat (26/9/2025).
Menurutnya, edukasi kepada pasien menjadi kunci agar tidak terjadi komplain. Ia mencontohkan, sistem portal asuransi yang otomatis menampilkan nilai co-payment saat registrasi dapat meminimalisir kendala.
Selain itu, diperlukan formulir persetujuan agar pasien memahami kewajiban membayar sebagian biaya sejak awal.
Kebijakan co-payment diperkirakan memengaruhi sejumlah proses layanan, mulai dari administrasi masuk (admission), perawatan inap, hingga proses keluar pasien (discharge). Nailufar menekankan, transparansi tagihan mutlak diperlukan.
“Dalam billing itu dicantumkan, dijamin asuransi berapa, dibayar pasien berapa. Kalau billing sudah jelas, tidak ada kendala,” ujarnya.
Dari sisi medis, ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan menurunkan kualitas pelayanan karena rumah sakit tetap berpedoman pada clinical pathway.
“Kalau semuanya sudah mengacu kepada clinical pathway, kepada estimasi biaya perawatan yang tepat, sehingga tidak berimpact terhadap kualitas pelayanan,” jelasnya.
Meski demikian, Nailufar mengingatkan adanya potensi distorsi apabila rumah sakit memilih menanggung (absorb) biaya co-payment pasien. Hal itu dikhawatirkan mengurangi efektivitas kebijakan dalam mengubah perilaku konsumen.
“Kalau ada rumah sakit yang meng-absorb biaya co-payment, tujuan OJK untuk bisa merubah perilaku customer tidak tercapai,” katanya.
Ia menambahkan, rumah sakit swasta berharap mekanisme perhitungan diskon atau rebate dari perusahaan asuransi disesuaikan, yakni dilakukan setelah dikurangi biaya co-payment yang dibayar pasien.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Advertisement