Kredit Foto: Instagram/BPJPH
Kesepakatan dalam pertemuan ini dituangkan dalam Record of Discussion (RoD) yang menjadi landasan awal sebelum menuju bentuk kerja sama formal, seperti Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) maupun perjanjian lainnya yang akan difinalisasi melalui saluran diplomatik.
“Dokumen ini adalah langkah awal untuk memperkuat kerja sama halal industry development antara Indonesia dan Kirgizstan. Nantinya, detail teknis dan kegiatan yang lebih spesifik akan dituangkan dalam perjanjian resmi,” jelas Kris.
Kemenperin memastikan komunikasi akan terus dijaga dengan Kementerian Ekonomi dan Perdagangan Kirgizstan guna memastikan kesinambungan kerja sama.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement