Kredit Foto: Istimewa
PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menghadapi kendala serius dalam memasarkan bauksit dan feronikel sejak diterbitkannya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 268 Tahun 2025.
Aturan yang diteken Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 8 Agustus 2025 itu mewajibkan penjualan mineral logam maupun batu bara mengacu pada Harga Patokan Mineral (HPM) dan Harga Patokan Batu Bara (HPB) sebagai batas bawah transaksi.
Direktur Utama Antam Achmad Ardianto menjelaskan, penerapan kebijakan tersebut membuat perusahaan harus ekstra hati-hati.
Baca Juga: Begini Kata Ahli Geologi Soal Cadangan Nikel di Pulau GAG
“Jadi pada saat aturan Kepmen dikeluarkan, tentu saja kami sebagai pelaku usaha mencoba memahami Kepmen itu dalam konteks yang pasti agar jangan terjadi kesalahan dalam pelaksanaannya,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR, Senin (29/9/2025).
Menurut Didi permasalahan muncul karena aparat penegak hukum (APH) menafsirkan aturan secara kaku: penjualan hanya bisa dilakukan minimal sesuai HPM dan dilarang di bawah harga tersebut. Hal ini, kata dia, berpotensi mengganggu kinerja keuangan perusahaan, termasuk setoran dividen dan pajak.
“Pemahaman terhadap Kepmen, lebih tepatnya karena APH punya pandangan bahwa statement di situ belum cukup jelas mengatakan bahwa dibolehkan menjual di bawah HPM, nanti dampaknya kepada dividen dan juga kepada pajak,” terangnya.
Baca Juga: Potensi Nikel Menjanjikan tapi Tetap Perlu Taat Aturan
Antam kini terus menjalin komunikasi intensif dengan Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Badan Pengawas Keuangan (BPK). Langkah ini dilakukan untuk mencari kepastian dan memitigasi risiko hukum di masa mendatang. Sementara itu, dampak langsung kebijakan tersebut sudah dirasakan, terutama pada produk feronikel.
“FeNi (feronikel) kita juga jadinya terkunci, kita stoknya sudah hampir penuh, hanya bisa jual kepada perusahaan yang kontraknya sudah berjalan dalam hal ini kemarin terakhir dengan Posco,” imbuh Didi
Data kinerja semester I/2025 menunjukkan realisasi penjualan feronikel Antam hanya mencapai 5.763 ton, turun dari 6.863 ton pada periode yang sama tahun sebelumnya. Produksi juga terkoreksi menjadi 9.067 ton, dibandingkan 10.169 ton pada semester I/2024. Meski demikian, Achmad menegaskan perusahaan tetap menatap ke depan dengan optimisme.
Baca Juga: Nikel Dongkrak Laba Antam Capai Rp5,14 Triliun per Juni 2025
“Kita cukup optimis apabila kita mampu melewati Kepmen 268 dengan baik maka kita akan bisa meningkatkan penjualan kita sesuai dengan rencana,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Djati Waluyo
Tag Terkait:
Advertisement