Kredit Foto: Antara/Basri Marzuki
KKP juga terus melakukan sosialisasi, pelatihan keselamatan dasar, peningkatan keterampilan serta menyediakan saluran pengaduan terkait perselisihan, sengketa dan kasus yang dialami awak kapal perikanan sejak tahun 2021.
“Beberapa kali, KKP juga memfasilitasi proses pemulangan awak kapal perikanan korban penipuan, dugaan korban tidak pidana perdagangan orang, hingga pemulangan nelayan pelintas batas dari negara tetangga,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmennya memberikan perlindungan dan meningkatkan kualitas tenaga kerja di industri perikanan. Perjanjian kerja laut dinilianya harus dimiliki awak kapal perikanan, serta proses rekrutmennya tidak boleh asal-asalan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement