Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Purbaya Perintahkan Bea Cukai Tangkap Importir Ilegal, Tegaskan Tak Ada yang Boleh 'Main-main'

Purbaya Perintahkan Bea Cukai Tangkap Importir Ilegal, Tegaskan Tak Ada yang Boleh 'Main-main' Kredit Foto: Humas Kementerian Keuangan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya memberantas praktik impor ilegal yang merugikan negara. Ia memerintahkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu, Djaka Budhi Utama, untuk segera menindak dan menangkap para pelaku importir ilegal yang masih berkeliaran bebas.

Instruksi tersebut disampaikan Purbaya saat meninjau hasil sitaan barang-barang impor ilegal di Pelabuhan Tanjung Mas, Jawa Tengah, dan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Kudus, Jumat (3/10/2025).

Baca Juga: Purbaya Ingatkan Himbara Tak Gunakan Dana Pemerintah Rp200 triliun untuk Beli Dolar

"Pak Dirjen yang kayak gini orangnya enggak boleh lepas ya, kalau barang kan gampang tapi kalau orangnya tetap berkeliaran besoknya dia impor ilegal lagi," kata Purbaya di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Kudus, Jawa Tengah, Jumat (3/10/2025).

Purbaya menambahkan, agar jajaran Bea Cukai tidak memberi celah bagi para pelaku. Ia meminta agar Dirjen Bea Cukai, Djaka segera mengejar dan menangkap pelaku importir ilegal bersama dengan anak buahnya. 

"Saya mau memberi pesan ke importir ilegal sekarang gak bisa lari lagi. Anak buahnya juga jangan ada yang main-main," tegas Purbaya. 

Berdasarkan laporan DJBC Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, berbagai barang impor ilegal berhasil diamankan, antara lain motor gede (moge) hasil penyelundupan, rokok dan mesin pelinting ilegal, hingga minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa izin resmi.

Selain itu, terdapat pula penyitaan 1,7 juta batang rokok ilegal dari berbagai merek, serta berbagai barang selundupan seperti balpres kain, kosmetik, alat kesehatan, lampu elektronik, dan sex toys. Total kerugian negara dari temuan rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp 1,33 miliar, dengan nilai total barang mencapai Rp 2,6 miliar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: