Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bandara Bali Utara Siap Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru, Begini Kata Kemenhub!

Bandara Bali Utara Siap Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru, Begini Kata Kemenhub! Kredit Foto: Antara/Fikri Yusuf
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan dukungan terhadap rencana pembangunan Bandar Udara Bali Utara sebagai langkah strategis untuk mempercepat pemerataan ekonomi di Pulau Bali.

Kemenhub menilai proyek ini penting untuk membuka pusat pertumbuhan baru di luar wilayah selatan yang selama ini menjadi episentrum pariwisata dan ekonomi.

Pembangunan bandara tersebut sejalan dengan visi Presiden untuk memperkuat konektivitas nasional dan mendukung pengembangan wilayah secara berimbang. 

“Pembangunan Bandara Bali Utara merupakan langkah strategis untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan pemerataan di Pulau Bali. Seluruh prosesnya harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum agar pelaksanaannya dapat dipertanggungjawakan,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, Senin (6/10/2025).

Baca Juga: Kemenhub Tegaskan Aturan Ketat Investasi Bandara Bali Utara

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, pembangunan Bandar Udara Internasional Bali Baru/Bali Utara tercantum sebagai proyek yang mendukung peningkatan pariwisata, meski tanpa menyebutkan lokasi spesifik. 

Pemerintah Provinsi Bali sendiri mengusulkan lokasi di Desa Sumberklampok, setelah sebelumnya membatalkan penetapan lokasi di Desa Kubutambahan.

Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa seluruh proses pembangunan wajib memenuhi ketentuan dalam PP Nomor 40 Tahun 2012 dan Permenhub Nomor PM 55 Tahun 2023.

Selain itu, proses penetapan lokasi (Penlok) harus diajukan oleh pihak pemrakarsa yang sah, baik pemerintah, BUMN, BUMD, maupun badan hukum Indonesia.

Dari sisi teknis, kebutuhan lahan telah dihitung oleh Ditjen Perhubungan Udara dan disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali. Pemerintah Provinsi Bali menjamin lahan yang diusulkan tidak dalam sengketa dan tidak dijadikan jaminan, serta memastikan proses pembebasan lahan masyarakat berjalan transparan untuk memberikan kepastian hukum.

Selain aspek tata ruang, Kemenhub juga memperhatikan faktor lingkungan. Jika lokasi pembangunan berada di kawasan Taman Nasional Bali Barat, penggunaannya harus mendapat rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Baca Juga: DPR Soroti Beban Rp50 Miliar per Tahun Bandara Kertajati

Sebagai regulator penerbangan, Ditjen Perhubungan Udara menegaskan pembangunan bandara akan dijalankan dengan prinsip 3S + 1C (Safety, Security, Services, Compliance). 

“Kami menjalankan fungsi pengawasan agar setiap tahapan pembangunan berjalan sesuai ketentuan, akuntabel, dan mengutamakan keselamatan penerbangan,” kata Lukman.

Dengan langkah yang terukur dan sesuai prosedur, Bandara Bali Utara diharapkan menjadi motor pemerataan ekonomi, membuka lapangan kerja baru, dan mendukung pariwisata berkelanjutan di wilayah utara Bali.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: