Aturan Subsidi Bunga Kredit Program Perumahan Terbit, BTN Siap Gaspol!
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menyatakan siap mendukung pembangunan perumahan rakyat melalui penyaluran Kredit Program Perumahan (KPP) seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan.
Dalam peraturan tersebut, pemerintah menanggung subsidi bunga yang dibayarkan kepada penyalur KPP, dalam hal ini BTN sebagai salah satu bank pelaksana. Adapun skema bunga subsidi diberikan kepada dua jenis penerima KPP, yakni sisi penyediaan rumah (supply) dan sisi permintaan rumah (demand).
Di sisi penyediaan rumah, pemerintah menanggung bunga sebesar 5% efektif per tahun. Jangka waktu pemberian subsidi paling lama 4 tahun untuk kredit modal kerja dan 5 tahun untuk kredit investasi. Sedangkan di sisi permintaan rumah, pemerintah memberikan subsidi bunga 10% untuk debitur dengan plafon kredit Rp10 juta hingga Rp100 juta. Sementara itu, debitur dengan plafon kredit Rp100 juta hingga Rp500 juta memperoleh subsidi bunga sebesar 5,5%. Keduanya berlaku selama jangka waktu 5 tahun.
Baca Juga: Jadi Bank Transaksional, BTN Perkuat Transformasi SDM
Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan, BTN menyambut baik kebijakan tersebut karena memberikan insentif yang signifikan bagi perbankan, khususnya BTN sebagai bank yang memiliki mandat di sektor pembiayaan perumahan, serta peluang bagi BTN untuk memperkuat penetrasi di perumahan subsidi.
“Subsidi bunga yang diatur dalam Permenkeu 65/2025 memberi momentum bagi perbankan untuk lebih agresif dalam menyalurkan KPR Subsidi. BTN siap bekerja sama dengan pemerintah agar manfaat program ini cepat dirasakan masyarakat,” kata Nixon dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (6/10/2025).
Nixon menjelaskan, dengan kebijakan ini, ketersediaan rumah untuk dapat dibiayai oleh BTN menjadi lebih terjamin, sekaligus dapat menciptakan multiplier effect bagi perekonomian karena aktivitas bisnis para developer dapat menggerakkan berbagai subsektor di sekitar sektor perumahan dan menciptakan lapangan kerja, mulai dari supplier bahan bangunan, furnitur, hingga jasa konstruksi, transportasi, dan makanan.
“Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para developer, terutama di segmen UMKM untuk dapat mempercepat pembangunan proyek perumahan secara bertahap dengan biaya yang lebih murah. Menurut kami, langkah ini menjadi salah satu solusi yang baik untuk mengurangi backlog perumahan sekaligus menggerakkan perekonomian,” jelas Nixon.
Nixon menambahkan, adanya dukungan pemerintah melalui kebijakan ini dapat memperkuat kepercayaan investor dan pemangku kepentingan terhadap BTN, karena perseroan memperoleh kepastian regulasi dalam mendukung ekspansi bisnisnya. Selain itu, kebijakan subsidi bunga memberikan ruang bagi BTN untuk memperkuat kesehatan keuangannya dalam rangka memastikan pertumbuhan usaha yang berkelanjutan.
Baca Juga: Hari Batik Nasional, BTN Ajak Pengrajin Batik Cirebon Cerdas Kelola Keuangan
“Berbeda dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang merupakan subsidi likuiditas, Kredit Program Perumahan merupakan subsidi selisih bunga. Kebijakan subsidi bunga untuk Kredit Program Perumahan memungkinkan margin usaha menjadi lebih stabil bagi BTN, sehingga perseroan dapat terus berkontribusi pada ketahanan industri perbankan sekaligus meningkatkan pelayanan bagi nasabah,” tutur Nixon.
Adapun potensi ekosistem perumahan yang dapat digarap BTN melalui penyaluran Kredit Program Perumahan adalah para wirausahawan skala mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang sebelumnya telah menjadi debitur BTN, baik melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) maupun kredit lainnya seperti kredit konstruksi untuk developer UMKM.
“Dengan menggunakan perhitungan base customer BTN, sekitar 10% dari total penerima KPR sebanyak 5 juta di BTN adalah wirausahawan. Dengan estimasi 10% itu sudah sekitar 500.000 orang. Tapi jika kami dapat menjangkau sekitar 50.000 hingga 100.000 saja sebetulnya sudah bagus. Kami akan menghitung terus potensinya,” papar Nixon.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait:
Advertisement