Gugatan Pemegang Saham Berakhir Damai, Jadi Titik Balik Positif Serpong Garden Apartment
Kredit Foto: Istimewa
Sengketa hukum lintas negara yang berlangsung selama setahun terakhir terkait proyek Serpong Garden Apartment akhirnya menemukan titik terang. Jalan damai yang ditempuh para pemegang saham, termasuk pihak asing, menjadi dasar bagi PT Karya Cipta Anugrah Propertindo untuk secara resmi mencabut gugatannya terhadap PT Hutama Anugrah Propertindo. Pencabutan perkara melalui kuasa hukum Albert Yulius SH. ini dilakukan di Pengadilan Negeri Tangerang, sekaligus menutup babak perseteruan tersebut.
“Pencabutan perkara yang kami lakukan sebagai kuasa hukum PT Karya Cipta Anugrah Propertindo merupakan langkah nyata dari perdamaian yang telah dicapai oleh para pemegang saham, baik terkait sengketa di Indonesia maupun di Singapura. Dengan demikian, proses litigasi tidak lagi diperlukan,” ujar Albert Yulius SH., dalam keterangannya selaku kuasa hukum PT Karya Cipta Anugrah Propertindo.
Dengan berakhirnya sengketa, perusahaan kini dapat memusatkan perhatian pada pengembangan proyek Serpong Garden Apartment. Kesepakatan damai ini diharapkan mampu mempercepat pelaksanaan strategi bisnis sekaligus menghadirkan kepastian hukum yang lebih kuat bagi para investor maupun konsumen di sektor properti.
Baca Juga: Tol Bogor-Serpong Segera Dibangun, Bakal Percepat Waktu Tempuh
Perdamaian ini juga menjadi momentum penting bagi perusahaan untuk membangun kembali fokus pada keberlanjutan usaha. Penyelesaian yang ditempuh melalui jalur damai menunjukkan bahwa konflik bisnis antara pemegang saham dapat dituntaskan tanpa konfrontasi, sehingga ruang untuk kerja sama dan pengembangan bisnis tetap terbuka.
Sebagai titik balik, berakhirnya perkara lintas yurisdiksi ini tidak hanya memberikan manfaat langsung bagi pihak yang bersengketa, tetapi juga menjadi sinyal positif bagi iklim investasi properti di Indonesia. Kesepakatan tersebut menegaskan bahwa perdamaian dapat melahirkan solusi yang saling menguntungkan sekaligus memperkuat kepercayaan dunia usaha terhadap kepastian hukum di tanah air.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement