Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Peraturan tersebut juga menegaskan bahwa pemeriksaan hingga langkah-langkah pemulihan perlu diupayakan dalam merespon kasus kekerasan, termasuk di antaranya perundungan. Pendampingan perlu diberikan baik kepada korban, saksi, maupun terlapor atau pelaku perundungan yang berusia anak. Pendampingan bagi korban dapat mencakup penyediaan layanan kesehatan dan layanan konseling untuk meminimalkan dampak perundungan. Selain itu, perlu adanya tindakan korektif dan edukatif yang terukur bagi pelaku untuk mencegah residivisme.
“Seluruh pihak di sekolah juga wajib ikut serta dalam menciptakan iklim sekolah yang kondusif sehingga kasus perundungan tidak kembali terulang. Hal ini termasuk menghapus paradigma maupun praktik disiplin dengan kekerasan serta toleransi terhadap tindak kekerasan (bystander) di lingkungan sekolah. Belajar dari kasus ini, diperlukan langkah mitigasi dengan pendampingan psikologis pada korban dan pelaku perundungan yang berpontensi kekerasan, sehingga peristiwa tragis ini mampu dicegah. Resiliensi anak korban diperkuat dan masalah anak pelaku perundungan dapat diurai untuk menumbuhkan harmoni dan rasa aman di sekolah. ” tambah Menteri PPPA.
Menteri PPPA juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan bila mengalami, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Laporan dapat disampaikan melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111-129-129.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Advertisement