Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Alokasi Kuota Penangkapan Tuna Sirup Biru Dinilai Belum Perhatikan Negara Berkembang

Alokasi Kuota Penangkapan Tuna Sirup Biru Dinilai Belum Perhatikan Negara Berkembang Kredit Foto: Dok. KKP

Langkah ini diharapkan dapat membuka ruang bagi para anggota untuk bertukar pandangan, memperkuat kerja sama, dan menyelaraskan proses internasional dengan upaya konservasi serta pemanfaatan berkelanjutan stok Tuna Sirip Biru Selatan.

“Kekuatan CCSBT tidak hanya terletak pada sains dan kepatuhan, tetapi juga pada solidaritas dan keadilan,” tegas Menteri Trenggono.

CCSBT atau Convention for the Conservation of Southern Bluefin Tuna bertanggung jawab dalam mengatur dan mengawasi pengelolaan sumber daya Tuna Sirip Biru Selatan di Samudera Hindia dan wilayah lainnya. 8 Negara anggota CCSBT yaitu: Australia, Indonesia, Jepang, Republik Korea, Selandia Baru, Fishing Entity of Taiwan, Afrika Selatan, dan Uni Eropa. Indonesia resmi menjadi anggota penuh CCSBT pada 2008 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2007 tentang Pengesahan Convention for the Conservation of Southern Bluefin Tuna.

Menteri Trenggono berharap, pertemuan di Bali kali ini menghasilkan keputusan yang adil, seimbang, dan inklusif, mencerminkan tanggung jawab bersama dalam menjaga keberlanjutan sumber daya Tuna Sirip Biru Selatan bagi generasi mendatang.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: