Kredit Foto: Istimewa
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tidak membatasi jumlah penyelenggara Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) di Indonesia. Namun, regulator menegaskan proses pemberian izin akan dilakukan secara ketat dan selektif untuk memastikan kesiapan serta keamanan industri aset digital nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa meski secara regulasi tidak ada batasan jumlah penyelenggara aset keuangan digital, setiap entitas wajib memenuhi standar tata kelola dan kesiapan operasional sebelum memperoleh izin resmi.
“Memang betul, dari sisi pengaturan baik di undang-undang maupun peraturan di OJK, tidak ada pembatasan untuk jumlah penyelenggara aset keuangan digital dan aset kripto di Indonesia. Namun demikian, OJK akan terus melakukan proses perizinan secara selektif, prudent, dan berbasis pada prinsip tata kelola yang baik,” ujar Hasan dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, dikutip Jumat (10/10/2025).
Hasan menekankan, proses seleksi ketat ini penting agar setiap calon PAKD yang memperoleh izin benar-benar siap menjalankan bisnisnya dengan aman dan berintegritas.
"Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap penyelenggara aset keuangan digital dan aset kripto nantinya yang telah memperoleh izin usaha dari kami di OJK, akan benar-benar memiliki kesiapan yang memadai. Baik dari sisi operasional, dari sisi kapasitas keuangannya, maupun praktik tata kelola, keamanan sistem, dan juga manajemen risikonya," jelas Hasan.
Hingga saat ini, terdapat 24 PAKD yang telah mendapatkan izin resmi dari OJK, bersama satu lembaga bursa, satu lembaga clearing, dua lembaga penyimpanan (custody), empat penyedia jasa pembayaran (PJP), serta satu bank penyimpan dana konsumen (DPDK) yang menjadi bagian dari ekosistem aset kripto nasional.
Selain entitas berizin tersebut, OJK juga tengah memproses lima permohonan izin baru dari calon PAKD, serta beberapa pengajuan dari calon lembaga bursa, lembaga clearing, dan lembaga penyimpanan aset digital.
Langkah selektif OJK ini diharapkan dapat menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap industri aset digital yang terus berkembang di Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement