Kredit Foto: Pexels/Sora Shimazaki
PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk (DPNS) mengumumkan bahwa salah satu direkturnya, Tri Wahyuni, telah resmi mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatannya. Surat pengunduran diri tersebut diterima oleh perusahaan pada Jumat, 10 Oktober 2025.
"Pada hari Jum'at, tanggal 10 Oktober 2025 Perseroan menerima surat permohonan pengunduran diri Tri Wahyuni sebagai Direktur Perseroan. Pengunduran diri tersebut akan efektif pada hari Jum'at, tanggal 24 Oktober 2025," ujar manajemen DPNS dalam keterangan resmi.
Baca Juga: Komisaris Independen LABA Putuskan Mundur dari Jabatannya
Menindaklanjuti hal tersebut, perseroan berencana menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada tanggal efektif pengunduran diri, yakni 24 Oktober 2025, untuk meminta persetujuan para pemegang saham atas permohonan tersebut.
Proses ini akan dijalankan sesuai ketentuan POJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, serta POJK No.15/POJK.04/2020 mengenai Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka, termasuk ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan.
Meski terjadi perubahan dalam jajaran direksi, manajemen DPNS memastikan bahwa keputusan pengunduran diri ini tidak akan berdampak signifikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, maupun keberlangsungan usaha perseroan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait:
Advertisement