Kredit Foto: Istihanah
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan sebesar Rp20 triliun dari para pengemplang pajak hingga akhir 2025. Dana tersebut merupakan bagian dari total tunggakan pajak senilai Rp60 triliun yang berasal dari 200 wajib pajak (WP) besar.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan, hingga saat ini realisasi pembayaran baru mencapai Rp7,21 triliun.
"Dari Rp60 triliun tunggakan pajak, sudah bisa direalisasi sekitar Rp7,21 triliun," kata Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa, Selasa (14/10/2025).
Baca Juga: DJP Baru Kantongi Rp7,21 triliun dari Pengemplang Pajak Rp60 triliun
Bimo menjelaskan, target Rp20 triliun tersebut merupakan hasil dari rapat pimpinan nasional (Rapimnas) DJP. Namun, proses penagihan masih menghadapi sejumlah kendala karena sebagian wajib pajak mengalami kesulitan likuiditas dan meminta restrukturisasi utang diperpanjang.
Ia merinci, dari total 200 wajib pajak tersebut, 5 WP menghadapi kesulitan likuiditas, 27 WP telah dinyatakan pailit, 4 WP berada dalam pengawasan penegak hukum, dan 5 WP lainnya masih dalam tahap penelusuran aset.
Baca Juga: Purbaya Sebut 84 Pengemplang Pajak Sudah Lunasi Rp5,1 Triliun, Sisanya Tetap Dikejar
Selain melalui mekanisme penagihan, DJP juga memperkuat penegakan hukum terhadap pengemplang pajak besar. Hingga kini, 9 beneficial owner telah dicegah bepergian, 1 wajib pajak dalam proses penyanderaan serta 59 kasus lainnya tengah ditindaklanjuti.
"Yang sudah kita lakukan pencegahan terhadap beneficial owner-nya ada 9, kemudian yang dalam proses penyanderaan ada 1, yang proses tindak lanjut lainnya ada 59,” ungkapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement