Dari Bekasi hingga Pamekasan, Pegadaian Dihantam Skandal Beruntun Sepanjang 2025
Kredit Foto: Istimewa
PT Pegadaian (Persero) kembali menjadi sorotan publik setelah serangkaian kasus korupsi dan penipuan terungkap di berbagai cabang sepanjang tahun 2025. Kasus-kasus tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai sistem pengawasan dan tata kelola internal lembaga keuangan milik negara itu.
Kasus terbaru terjadi di Cabang Bekasi Timur, Jawa Barat. Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan pengelola agunan berinisial OA sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pengelolaan barang jaminan senilai Rp748,8 juta. OA diduga memindahkan barang jaminan berupa logam mulia antarunit pelayanan sebelum dan sesudah audit internal dilakukan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Hanafi, menjelaskan bahwa perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara.
Baca Juga: Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Penegakkan Hukum dan Pemberantasan Korupsi di Indonesia
“Tersangka diduga memindahkan barang jaminan untuk menutupi kekurangan barang sebelum dilakukan pemeriksaan oleh Satuan Pengawas Intern maupun pimpinan cabang,” ujar Hanafi.
Kejadian yang berkaitan dengan hukum juga terjadi pada Mei 2025. Dimana, Kejaksaan Negeri Batam menetapkan seorang pegawai Pegadaian Syariah Cabang Karina berinisial R sebagai tersangka dalam kasus kredit fiktif.
R diduga menyalahgunakan data pribadi nasabah yang sebelumnya ditolak pengajuan kreditnya. Dana yang dicairkan tanpa sepengetahuan nasabah mencapai Rp3,9 miliar, dan sebagian digunakan untuk bermain judi daring.
“Dana hasil kredit fiktif digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk judi online,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Batam, Heru Widodo.
Baca Juga: Tak Hanya Rugikan Keuangan Negara, Korupsi Juga Lemahkan Iklim Investasi
Dengan adanya kejadian tersebut, pegadaian menyatakan komitmennya untuk menindak tegas pelaku serta memperkuat pengawasan internal.
Namun, kasus lainya mencuat di Pamekasan, Jawa Timur, pada awal tahun. Dimana, ratusan warga, sebagian besar ibu rumah tangga, menggelar aksi di depan kantor Pegadaian Syariah Pamekasan setelah merasa ditipu dalam investasi emas bodong yang melibatkan oknum agen Pegadaian.
Adapun, aksi tersebut disebabkan dengan adanya kerugian yang ditaksir mencapai Rp63 miliar. Massa sempat menyegel kantor cabang sebagai bentuk protes dan menuntut pengembalian dana.
Pihak manajemen Pegadaian Kanwil XII Surabaya menyatakan siap menyelesaikan kasus tersebut. “Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini dan memperkuat pengawasan terhadap seluruh agen serta karyawan,” kata perwakilan manajemen.
Rentetan kasus tersebut memperlihatkan adanya celah dalam sistem pengendalian internal Pegadaian, baik pada level cabang maupun unit pelayanan. Meskipun manajemen berulang kali menegaskan komitmen terhadap penerapan Good Corporate Governance (GCG), berbagai kasus penyimpangan masih terus bermunculan di sepanjang 2025
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Djati Waluyo
Tag Terkait:
Advertisement