Kredit Foto: Azka Elfriza
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tegaskan komitmennya dalam memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai pilar utama perekonomian nasional.
Diketahui bahwa upaya ini dilakukan melalui peningkatan literasi keuangan dan pengembangan ekosistem pembiayaan yang lebih inklusif di seluruh wilayah Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) OJK, Agusman, mengatakan bahwa penguatan sektor UMKM merupakan bagian dari strategi regulator dalam menjaga ketahanan dan pemerataan ekonomi nasional.
“OJK berkomitmen mendorong pertumbuhan UMKM sebagai pilar perekonomian nasional melalui peningkatan akses pembiayaan, penguatan literasi keuangan, dan pengembangan ekosistem pembiayaan yang inklusif,” ujar Agusman dalam lembar jawaban tertulis, Sabtu (18/10/2025).
Baca Juga: OJK Peringatkan Aksi Ajakan Tak Bayar Cicilan Bisa Ancam Stabilitas Pembiayaan
Agusman menjelaskan, komitmen tersebut diperkuat melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 yang memberikan kemudahan bagi lembaga jasa keuangan untuk mendukung sektor UMKM.
Dalam ketentuan tersebut, multifinance dapat memperoleh kelonggaran persyaratan dalam mengajukan izin penyelenggaraan kegiatan usaha lain yang berorientasi pada pembiayaan UMKM.
Adapun kemudahan itu diberikan berdasarkan pertimbangan tertentu dengan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian dan penerapan manajemen risiko yang memadai.
Menurut Agusman, langkah ini diharapkan dapat memperluas peran lembaga pembiayaan dalam menopang perputaran modal kerja bagi sektor produktif skala kecil dan menengah.
Baca Juga: Pembiayaan Digital Kian Berkembang, OJK Dorong Tata Kelola Sehat!
Selain mendorong pembiayaan, OJK juga berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat literasi dan edukasi keuangan bagi pelaku usaha kecil, agar mereka mampu mengelola akses pembiayaan secara bijak dan berkelanjutan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Djati Waluyo
Tag Terkait:
Advertisement