Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Laporan Scam Tembus 299 Ribu, IASC Blokir 94 Ribu Rekening

Laporan Scam Tembus 299 Ribu, IASC Blokir 94 Ribu Rekening Kredit Foto: OJK
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan signifikan laporan masyarakat terkait penipuan keuangan digital melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC). Sejak berdiri pada 22 November 2024 hingga 16 Oktober 2025, lembaga ini menerima 299.237 laporan dengan total kerugian mencapai Rp7 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan IASC dibentuk sebagai upaya bersama 23 lembaga untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal.

"Kami ini memiliki satuan tugas memberantas aktivitas keuangan ilegal. Ada 23 lembaga, kepolisian, PPATK, kemudian kejaksaan, kementerian Komdigi, koperasi juga semua sudah masuk ke sini," ujarnya dalam Puncak Bulan Inklusi Keuangan (BIK) di Purwokerto, Sabtu (18/10/2025).

Friderica menjelaskan, pelaporan masyarakat ke IASC terus meningkat seiring dengan maraknya kasus penipuan daring.

Baca Juga: Lewat Laporan IASC, Satgas PASTI dan Polisi Sukses Ringkus Pelaku Penipuan Ratusan Juta

"Ini masyarakat yang melakukan (pelaporan) sudah sangat banyak, sekitar 300 ribu (kasus) sejak ini didirikan tahun lalu, hampir setahun usianya. Total kerugian masyarakat sudah 7 triliun," jelas Friderica.

Berdasarkan data IASC, sebanyak 487.378 rekening telah dilaporkan terkait penipuan, sementara 94.344 rekening di antaranya berhasil diblokir. Total dana yang berhasil diamankan mencapai Rp376,8 miliar.

“Ini kita masih working on it ya, supaya ini bisa lebih maju, lebih cepat, bisa menyelamatkan dana masyarakat, tapi tergantung kecepatan dari masyarakat itu sendiri yang melakukan kepada anti-scam center,” tambah Friderica.

Dengan kehadiran IASC, OJK mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui kanal resmi IASC bila menjadi korban penipuan keuangan agar tindakan pemblokiran dapat segera dilakukan sebelum dana berpindah tangan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: