Lewat Laporan IASC, Satgas PASTI dan Polisi Sukses Ringkus Pelaku Penipuan Ratusan Juta
Kredit Foto: Istimewa
Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bersama Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengungkap sekaligus menangkap pelaku kasus penipuan keuangan yang sebelumnya dilaporkan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Penindakan ini menjadi bukti nyata efektivitas kerja sama lintas lembaga dalam melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal yang merugikan.
Ketua Satgas PASTI, Rizal Ramadhani, dalam konferensi pers di Markas Polda Sumut, Rabu, menyampaikan bahwa keberhasilan penanganan kasus tersebut mencerminkan kuatnya sinergi antaranggota Satgas PASTI, yang melibatkan regulator, kementerian, lembaga negara, aparat penegak hukum, serta pelaku industri jasa keuangan. Ia menegaskan, kolaborasi ini menjadi elemen penting dalam menghadapi bentuk-bentuk penipuan keuangan yang semakin kompleks dan dinamis.
“Sebagai bentuk pelindungan kepada konsumen dan masyarakat, Satgas PASTI akan terus memperkuat kolaborasi serupa dalam menangani berbagai aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan yang kerap merugikan masyarakat,” kata Rizal.
Baca Juga: Operasi ODOL Diperketat, Polisi Siapkan Edukasi hingga Penindakan
Rizal juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penanganan kasus ini, terutama kepada Polda Sumut.
“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat sistem pelindungan konsumen dan masyarakat dari berbagai bentuk aktivitas keuangan ilegal dan praktik penipuan,” tegas Rizal.
Pengungkapan dan penangkapan para pelaku kasus penipuan keuangan ini berawal dari laporan korban berinisial RS yang mengalami penipuan melalui IASC pada tanggal 19 dan 20 Agustus 2025 dengan total kerugian finansial mencapai Rp254.000.000,00. Modus yang digunakan oleh pelaku adalah melalui panggilan telepon dimana pelaku mengaku sebagai kerabat korban. Taktik ini merupakan bentuk rekayasa sosial yang umum digunakan dalam praktik penipuan digital.
Berdasarkan penelusuran aliran dana yang dilakukan oleh IASC, diketahui para pelaku mencoba mengaburkan transaksi hingga mencapai tujuh lapisan transaksi (7 layers of transaction) yang melibatkan 34 nama pada 36 rekening di 13 bank dan penyedia jasa pembayaran. Kompleksitas skema penipuan ini menunjukkan pentingnya ketelitian dan juga kecepatan dalam melakukan proses analisis dan investigasi.
Baca Juga: OJK Perketat Pengawasan Pinjol, Cegah Dana Mengalir ke Judi Online!
Melalui koordinasi yang erat dengan Polda Sumut, penanganan kasus ini berhasil dilanjutkan hingga penangkapan para pelaku yang berjumlah 4 orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
OJK selaku Koordinator Satgas PASTI turut mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk dapat segera menyampaikan laporan melalui website IASC dengan alamat http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.
Selain itu, apabila masyarakat menemukan informasi atau penawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis), untuk melaporkannya melalui website: sipasti.ojk.go.id atau Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: [email protected].
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement