Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Oona Insurance Optimistis Target 10.000 Polis Travel Tercapai 2025

Oona Insurance Optimistis Target 10.000 Polis Travel Tercapai 2025 Kredit Foto: Azka Elfriza
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk atau Oona Insurance (ABDA) menegaskan bahwa memiliki asuransi perjalanan atau travel insurance sangat penting.

Founder and Group CEO Oona Insurance Group, Abhishek Bhatia menyebut, Oona menjual 5.000–6.000 polis asuransi perjalanan setiap bulan. Di ujung tahun, ia optimis polis bisa mencapai target yakni 10.000.

"Perbulannya, kita bisa mendapatkan sekitar 5.000 hingga 6.000 atau mungkin lebih. Di akhir tahun, kami perkirakan bisa mencapai 10.000 polis," tuturnya dalam acara media luncheon di Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Oona sendiri mendistribusikan produknya secara offline dan online, salah satu contoh lewat travel agent.

Baca Juga: Oona Insurance Evaluasi Tarif Asuransi EV, Waspadai Tren Klaim Global

Mengingat hal itu, Abhi becerita soal pengalaman pribadinya di mana sang istri sempat trejatuh saat sedang berwisata di Swiss sehingga membuat pergelangan kakinya terkilir hingga membutuhkan operasi yang mencapai Rp1,6 miliar.

Hanya dengan membayar asuransi perjalanan senilai USD $400, biaya tersebut bisa langsung tercover dan pada saat itulah ia sadar bahwa asuransi perjalanan itu penting.

Senada, Direktur Utama Oona Insurance, Vincent C. Soegianto juga setuju bahwa asuransi perjalanan ini adalah salah satu produk yang menarik dan diperlukan banyak orang.

Baca Juga: Pakar: Industri Asuransi Syariah Mesti Bersiap Hadapi Ujian Berat

"Kalau kamu kenapa-napa, lagi jalan-jalan ke luar negeri, itu sekali masuk rumah sakit biaya liburannya itu sama, gitu kan. Padahal asuransi travel itu sebenarnya sangat murah tapi banyak orang belum aware," pungkasnya.

Dalam momen yang sama, Vincent juga menjawab soal asuransi perjalanan mengingat kini Kementerian Haji dan Umrah sudah melegalkan umrah mandiri menurut undang-undang terbaru, yakni UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah atau UU PIHU.

Menurutnya, kebijakan pemerintah itu bisa memberikan peluang besar dan sangat dibutuhkan. Namun, lisensi produknya harus syariah.

“Umroh ini license-nya mesti syariah dan kita tidak punya license syariah sebenarnya. Tapi, it’s a very attractive market sebenarnya dan dibutuhkan,” tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: