Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Bekukan Aktivitas Pendanaan PT Dana Syariah Indonesia

OJK Bekukan Aktivitas Pendanaan PT Dana Syariah Indonesia Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Dana Syariah Indonesia (DSI) karena dinilai tidak mematuhi ketentuan dua peraturan utama yang mengatur layanan pendanaan digital dan pengawasan lembaga keuangan. Sanksi ini ditetapkan melalui surat OJK Nomor SR-2/PL.1/2025.

Berdasarkan keterangan resmi OJK, langkah tersebut diambil karena DSI tidak memenuhi ketentuan dalam POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, serta POJK Nomor 49 Tahun 2024 mengenai Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

Melalui sanksi PKU ini, DSI dilarang melakukan penggalangan dana baru dari pemberi dana (lender) maupun menyalurkan pendanaan baru kepada peminjam (borrower) dalam bentuk apa pun. Larangan itu mencakup kegiatan berbasis teknologi informasi seperti campaign melalui situs web, aplikasi, maupun media lainnya.

Baca Juga: OJK Terbitkan Izin Usaha untuk PT Pedagang Aset Kripto

"DSI dilarang melakukan penggalangan dana baru dari pemberi dana (lender) dan penyaluran pendanaan baru kepada peminjam (borrower) dalam bentuk apapun, termasuk namun terbatas pada yang berbasis teknologi informasi, antara lain campaign melalui website, aplikasi,
sarana, dan media lainnya," jelas OJK dikutip dari keterangan resmi, Rabu (29/10/2025).

Selain itu, DSI juga tidak diperbolehkan melakukan pengalihan, penggabungan, atau perubahan kepemilikan aset, baik sebagian maupun seluruhnya, kecuali untuk memenuhi kewajiban sesuai ketentuan hukum atau dengan persetujuan tertulis dari OJK. Perusahaan juga dilarang mengubah susunan Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, maupun pemegang saham yang telah tercatat, kecuali untuk memperbaiki kinerja dan menyelesaikan kewajiban.

Baca Juga: OJK Sebut AI Tingkatkan Efisiensi Hingga Akurasi di Dunia Keuangan

Meski begitu, OJK menegaskan bahwa DSI tetap wajib melayani pengaduan para lender dan pihak terkait lainnya. DSI diminta memastikan operasional kantor tetap berjalan normal, menyediakan contact center melalui telepon, WhatsApp, email, maupun media sosial, serta memberikan tanggapan terhadap setiap pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sanksi PKU ini menjadi salah satu langkah pengawasan ketat OJK terhadap penyelenggara fintech lending agar senantiasa menjaga kepatuhan, tata kelola, dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan berbasis teknologi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: