Kredit Foto: Ist
Anggota Komisi VI DPR RI Rizal Bawazier meminta publik untuk menghentikan polemik terkait sumber air minum dalam kemasan (AMDK). Ia menilai, isu yang belakangan ramai dibicarakan itu berangkat dari kesalahpahaman publik mengenai proses pengambilan air oleh industri yang sebenarnya telah diatur dan diawasi ketat oleh pemerintah.
Menurut Rizal, pengambilan air oleh perusahaan berbeda dengan penggunaan air rumah tangga. Industri AMDK, kata dia, diwajibkan mengambil air dari akuifer dalam—lapisan air tanah yang tidak terhubung dengan sumur dangkal warga—sehingga tidak mengganggu sumber air masyarakat.
“Proses pengambilan air yang dilakukan oleh masyarakat atau rumahan dan proses yang dilakukan untuk perusahaan air minum itu berbeda. Kalau perusahaan sudah sesuai standar, pasti akan kita dukung. Jangan sampai permasalahan seperti ini justru menyulitkan industri yang mempekerjakan banyak orang,” ujar Rizal di Jakarta, Minggu (2/11/2025).
Baca Juga: BPKN Pastikan Aqua Tak Langgar Hak Konsumen, Sumber Air dan Proses Produksi Sesuai Ketentuan
Rizal menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap produk AMDK yang telah memiliki label SNI dan izin edar BPOM. Produk dengan sertifikasi resmi tersebut telah melalui pengujian mutu yang ketat sebelum beredar di pasaran. Ia juga menyebut DPR akan melibatkan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk membantu memberikan edukasi publik agar kesalahpahaman tidak terus berlanjut.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN), Rachmat Hidayat, menegaskan bahwa pengambilan air dari sumur bor dalam merupakan praktik yang sah, legal, dan lazim dilakukan di seluruh dunia. Ia menjelaskan bahwa air industri AMDK diambil dari akuifer dalam yang terpisah dari akuifer dangkal, dan dibuktikan secara ilmiah melalui studi hidroisotop.
“Akuifer dangkal dan akuifer dalam tidak berhubungan. AMDK berasal dari akuifer dalam dengan perizinan dan pengawasan yang sangat ketat,” jelas Rachmat. “Selama produk tersebut memiliki izin BPOM dan SNI, maka klaim sumber airnya sudah diverifikasi dan aman dikonsumsi.”
Baca Juga: Ahli UGM Ungkap Sumber Air Aqua, Punya 'DNA' Geologis yang Sama dengan Air Pegunungan
Rachmat menilai, polemik yang berkembang di masyarakat justru bisa menjadi momentum edukasi agar publik memahami perbedaan antara air tanah dangkal dan air dari akuifer dalam yang memiliki kualitas lebih tinggi. Ia menegaskan, air kemasan yang berizin resmi sudah melalui tahapan uji mutu, keamanan, dan kesehatan yang ketat.
“Polemik ini seharusnya jadi momentum edukasi, bukan kekhawatiran. Air kemasan yang legal sudah pasti memenuhi persyaratan kesehatan dan keselamatan,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa memperpanjang polemik tanpa dasar ilmiah justru dapat menimbulkan kerugian bagi industri dan masyarakat. “Masyarakat yang paling dirugikan karena jadi bingung dan takut membeli produk yang sebenarnya sudah terjamin aman dan berkualitas,” katanya.
Baik legislator maupun asosiasi menegaskan bahwa isu sumber air AMDK seharusnya dilihat berdasarkan fakta ilmiah dan regulasi pemerintah, bukan asumsi. Pemerintah sendiri telah menetapkan standar dan izin ketat bagi industri air minum, untuk memastikan keberlanjutan sumber daya air sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Advertisement